Sahabatnews.com–MEDAN Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Jakarta. Keduanya adalah Kajari Deliserdang, Renvanda Sitepu, dan Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Sebagai pengganti, jabatan Kajari Deliserdang kini diemban Satpa Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara posisi Kajari Padang Lawas dipercayakan kepada Hasbi Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penunjukan tersebut.
“Ya benar, sudah ditunjuk Kajari definitif untuk Deliserdang dan Padang Lawas, pada hari ini,” ujar Rizaldi, Rabu (11/2/2026).
Ia juga mengonfirmasi bahwa pergantian ini berkaitan dengan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Kejagung terhadap dua pejabat tersebut.
“Kalau sampai saat ini, mantan Kajari Deliserdang dan Palas diperiksa oleh Kejagung,” tambahnya.
Diduga Terkait Pengutipan Uang
Sebelumnya, Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Kejari Padang Lawas dan Deliserdang atas dugaan pelanggaran. Pemeriksaan itu turut menyeret beberapa nama lain.
Di Padang Lawas, selain Soemarlin Halomoan Ritonga, turut diperiksa Kasi Intel Kejari Palas, Ganda Nahot Manalu, serta satu staf Tata Usaha Intel. Ketiganya diduga melakukan pengutipan uang terhadap sejumlah kepala desa.
Sementara di Deliserdang, selain Renvanda Sitepu, pemeriksaan juga menyasar Hendra Busrian, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kejagung bahkan melakukan penjemputan terhadap dua Kajari tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait hasil akhir atau sanksi lanjutan.
Pergantian ini menjadi sorotan publik sekaligus sinyal tegas Kejagung dalam menindak dugaan pelanggaran internal di tubuh institusi penegak hukum.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































