Sahabatnews.com-Tapanuli Selatan Dugaan kekerasan terhadap santriwati kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren. Peristiwa terbaru terjadi di Pondok Pesantren Al Yusufiyah Warridwaniyah, Desa Holbung, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Insiden ini bermula usai waktu salat Magrib, ketika seorang pengasuh asrama putri berinisial MSL merazia santriwati yang tidak mengikuti salat berjamaah di masjid. Dari hasil pemeriksaan, sekitar 20 santriwati mengaku tidak ikut salat berjamaah—meski sebelumnya tidak ada aturan wajib salat di masjid dan santriwati masih diperbolehkan salat di asrama.
Namun alih-alih melakukan pembinaan, MSL justru diduga langsung menghukum para santriwati dengan memukul betis dan beberapa bagian tubuh lainnya menggunakan balok kayu. Tindakan itu membuat para santriwati berteriak kesakitan.
Korban Alami Memar dan Trauma Berat
Salah satu korban berinisial MF mengalami memar di betis kanan dan kiri, serta bagian punggung. Pasca kejadian, MF dilaporkan mengalami ketakutan berat hingga demam.
Lebih ironis lagi, sejumlah guru atau ustadzah di pesantren tersebut diduga melarang para korban menghubungi orang tua untuk melaporkan insiden tersebut.
Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak
Tindakan kekerasan ini secara jelas bertentangan dengan:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 9 poin 1a, yang menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan di lingkungan pendidikan.
Peristiwa ini juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa kekerasan serupa diduga pernah terjadi sebelumnya, namun tidak pernah diselesaikan secara tuntas.
IPN Tapanuli Selatan Mengecam Keras
Ketua Ikatan Pelajar Nusantara (IPN) PSP–Tapanuli Selatan, Muhammad Haryadi Nst, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut.
“Kejadian ini sangat merusak citra pesantren yang selama ini kita banggakan. Pesantren adalah tempat melahirkan ulama, pemikir Islam, para hafidz dan hafidzah. Kami mendorong pihak pesantren dan keluarga korban segera menuntaskan kasus ini,” tegas Haryadi, yang akrab disapa Arie.
Desakan Penanganan Serius
Masyarakat berharap Kementerian Agama, pengelola pesantren, serta pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































