Sahabatnews.com – Tanjungbalai Masyarakat Kota Tanjungbalai melayangkan laporan resmi kepada sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses penyelenggaraan ibadah haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai.
Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, Polres Kota Tanjungbalai, Polda Sumut, Mabes Polri, BPK RI, hingga Kementerian Agama RI, termasuk Dirjen Haji dan Umrah.
Dalam surat yang mewakili aspirasi warga dan calon jemaah haji, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan:
- Pelimpahan Nomor Porsi Diduga Jual Beli
Masyarakat menemukan indikasi adanya praktik jual beli nomor porsi jemaah haji melalui proses pelimpahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengacu pada surat BPK RI Nomor: 06/Kepatuhan-Haji 2024/02/2025, yang menyoroti pelimpahan nomor porsi kepada pihak yang bukan suami, istri, anak kandung, atau keluarga inti, sebagaimana dipersyaratkan. Tindakan ini diduga kuat melibatkan pemalsuan identitas dan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen.
- Praktik Pungutan Liar
Beberapa dugaan praktik pungli juga diuraikan secara rinci oleh masyarakat, antara lain:
Kutipan tidak resmi untuk berbagai keperluan, termasuk manasik haji, tanpa adanya kejelasan anggaran.
Kutipan senilai Rp100.000 per koper jemaah, yang dibebankan kepada seluruh calon haji.
Kutipan pada jemaah pendamping suami/istri dengan nominal yang sangat tinggi, mencapai Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000, yang disebut-sebut untuk “pengurusan dikawin”.
Koordinasi DAM atau denda oleh oknum pejabat bagian haji, yang dikelola oleh pihak keluarga yang disebut memiliki KBIH di wilayah Medan.
Dugaan adanya kutipan-kutipan lain yang tidak sesuai regulasi dan memberatkan jemaah.
Masyarakat menyatakan keresahannya terhadap praktik-praktik tersebut, baik yang sudah maupun akan berangkat haji, karena merasa terbebani dan tidak mendapatkan kejelasan atas berbagai kutipan yang dilakukan secara sistematis.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas terkait. Kami menuntut transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi para calon jemaah haji agar tidak menjadi korban penyalahgunaan wewenang,” tulis perwakilan masyarakat dalam surat tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat berharap agar laporan ini direspons cepat, diusut tuntas, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta : TN
Editor : Admin



























































