• Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Gubernur

Edy Rahmayadi Dukung Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Tidak Bayar Pajak

admin by admin
Agustus 10, 2022
in Gubernur
0
Edy Rahmayadi Dukung Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Tidak Bayar Pajak
902
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabatnews.com-Medan |  Untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sangat mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak.

Hal ini ditegaskan Gubernur Edy Rahmayadi pada pembukaan kegiatan sosialisasi penerapan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 terkait penghapusan registrasi kendaraan bermotor, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (9/8).

RekomendasiArtikel

Isu Setor Menyetor Pada Gubernur Mencuat, Setelah Pencopotan Direktur Utama Bank Sumut

Cium Aroma Busuk Proses Tender Penataan Situs Benteng Putri Hijau, ALMISBAT : Jangan Ada Oknum Yang Memanipulasi Proyek Sehingga Berakibat Pada Gagalnya Pembangunan

Gubernur Edy Rahmayadi Canangkan Gerakan Sumut Membaca, Diikuti Ribuan Pelajar se-Sumut

“Kita sangat mendukung penerapan aturan ini. Apalagi, dengan aturan ini kita bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang saat ini belum maksimal,” ucap Edy Rahmayadi.

Hadir di antaranya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, Jasa Raharja serta Kasat Lantas se-UPT Sumut yang hadir secara virtual.

Dijelaskan Edy, potensi pajak kendaraan bermotor di Sumut sangat besar, sayangnya hingga saat ini belum tergali secara maksimal. Dari 7 juta kendaran yang ada di Sumut, hanya 30% saja yang patuh membayar pajak dan diperoleh PAD sebesar Rp2,4 triliun.

Padahal, menurut Edy, pajak ini merupakan salah satu sumber utama PAD, yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan berbagai fasilitas umum lainnya. “Ini kalau bisa masuk 60% saja, bisa mencapai Rp7 triliun sampai Rp9 triliun, yang bisa digunakan dalam kebutuhan pembangunan di Sumut,” katanya.

ADVERTISEMENT

Karena itu, menurut Edy, penerapan UU 22 tahun 2009 tersebut, khususnya tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor semakin sadar akan pentingnya membayar pajak.

Apalagi, saat ini, menurutnya, stakeholder terkait juga sudah memberikan kemudahan dalam hal membayar pajak, seperti di Mall dan aplikasi digital, dan ini akan terus diperbaiki. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menunggak pajak.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan saat ini Polri dan jajaran terkait saat ini masih dalam tahap melaksanakan sosialisai UU 22 tahun 2009, yang diharapkan pada Desember 2023 UU ini dapat segera ditegakkan. Sumut adalah provinsi ke-3 yang telah dilaksanakan sosialisasi.

“UU ini merupakan komitmen untuk membangun negri, yang tidak bisa terjadi tanpa adanya biaya. Bahkan masyarakat adalah suatu hal yang penting dan menjadi bagian dalam pembangunan itu sendiri,” katanya.

Menurut Firman, yang perlu dipahami masyarakat dalam pungutan pajak kendaraan bermotor terdapat sumbangan wajib kecelakan yang terkumpul dan dikelola Jasa Raharja, yang kemudian dapat memberikan santunan pada keluarga korban kecelakaan.

“Hal ini juga merupakan edukasi pada masyarakat bahwa di jalan ada hak bagi pengguna kendaraan, dimana yang tertiblah yang akan mendapatkan fasilitas itu, kalau yang tertib dengan tidak tertib disamakan kita tidak mendidik,” katanya.

Firman juga mengingatkan masyarakat sebelum UU ini ditegakkan, perihal pembelian kendaraan bermotor yang bekas untuk segera melakukan balik nama. Karena nantinya, bila terjadi penunggakkan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa lagi diurus.

“Pada masyarakat yang belum membayar masih ada kesempatan untuk segera mengurus surat kendaraan dengan itikad baik membantu pembangunan di wilayah masing-masing,” katanya.

Diketahui pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Penulis: Mt/James
Editor: Admin3

Tags: Polri Irjen Pol Firman Santyabudipotensi pajak kendaraan bermotorUndang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009
Previous Post

Nawal Lubis Sebut Peran Wirawati Masih Sangat Dibutuhkan

Next Post

Untuk Meringankan Korban Kebakaran, Permabem Berikan Bantuan

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Isu Setor Menyetor Pada Gubernur Mencuat, Setelah Pencopotan Direktur Utama Bank Sumut
Gubernur

Isu Setor Menyetor Pada Gubernur Mencuat, Setelah Pencopotan Direktur Utama Bank Sumut

Januari 23, 2023
942
Cium Aroma Busuk Proses Tender Penataan Situs Benteng Putri Hijau, ALMISBAT : Jangan Ada Oknum Yang Memanipulasi Proyek Sehingga Berakibat Pada Gagalnya Pembangunan
Gubernur

Cium Aroma Busuk Proses Tender Penataan Situs Benteng Putri Hijau, ALMISBAT : Jangan Ada Oknum Yang Memanipulasi Proyek Sehingga Berakibat Pada Gagalnya Pembangunan

November 3, 2022
930
Gubernur Edy Rahmayadi Canangkan Gerakan Sumut Membaca, Diikuti Ribuan Pelajar se-Sumut
Gubernur

Gubernur Edy Rahmayadi Canangkan Gerakan Sumut Membaca, Diikuti Ribuan Pelajar se-Sumut

Desember 22, 2022
903
Next Post
Untuk Meringankan Korban Kebakaran, Permabem Berikan Bantuan

Untuk Meringankan Korban Kebakaran, Permabem Berikan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Desember 4, 2022
ilustrasi simbol kerukunan beragama implementasi moderasi beragama

Beberapa Contoh Soal Moderasi Beragama Persiapan Tes PPPK Kemenag dan IPMB ASN

Desember 24, 2022
Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Januari 18, 2023
Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Juni 23, 2022
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

5
Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua  PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

3
Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

3
Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

2
Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Mei 27, 2023
LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

Mei 28, 2023
Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Mei 27, 2023
PPI Sumut Gelar Aksi Pelaporan Sekdakab Asahan Akibat Temuan BPK

PPI Sumut Gelar Aksi Pelaporan Sekdakab Asahan Akibat Temuan BPK

Mei 27, 2023

Recent News

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Mei 27, 2023
903
LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

Mei 28, 2023
923
Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Mei 27, 2023
904
PPI Sumut Gelar Aksi Pelaporan Sekdakab Asahan Akibat Temuan BPK

PPI Sumut Gelar Aksi Pelaporan Sekdakab Asahan Akibat Temuan BPK

Mei 27, 2023
925
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Pengukuhan dan Pelantikan Hasan Syukri serta serah terima SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN atuc Kabupaten Deli Serdang

Mei 27, 2023
LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

LMABA Optimis, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Kejar Program Prioritas di Tapsel

Mei 28, 2023
Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Learning Good Government, Role Model Perubahan Layanan Birokrasi

Mei 27, 2023
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by Pasarkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by Pasarkan