Sahabatnews.com – Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp 100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. “Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dollar Amerika, Rp 22 miliar, serta 16.000 Riyal Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Asep mengatakan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara. “Kami akan terus melakukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 mencapai Rp 622 miliar.
Kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Asep mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terdakwa dalam kasus ini. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terdakwa, dan saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut,” katanya.
Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan penyidik di Rutan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Asep mengatakan, Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait kasus ini. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya kepada KPK,” kata Asep.
KPK juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi atau fee dalam bentuk apa pun adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami akan terus memberantas korupsi di Indonesia,” tegas Asep.
KPK juga telah membentuk tim khusus untuk memantau perkembangan kasus ini dan melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. “Kami akan terus melakukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi,” kata Asep.
Katagori : Korupsi
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3



























































