Sahabatnews.com-Medan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan bersama Mitra Kerja dan Stake Holder di Hotel Grand Antares Jl. Sisingamangaraja No.328, Siti Rejo I, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, (Kamis 18/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Legalisasi DPR RI DR. H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung , S.Si. M.T yang merupakan salah satu mitra kerja Bawaslu dari komisi II DPR RI.
Selain anggota DPR RI, kegiatan tersebut juga di hadiri oleh beberapa orang ketua organisasi tingkat provinsi antara lain Nurhaida Oktariani Siregar selaku ketua PW Fatayat NU Sumatera Utara dan Desy Wulandari ketua PW IPPNU Sumatera Utara.
Ketua Fatayat NU yang akrab disapa Nurhaida mengucapkan terimah kasih kepada Bawaslu Sumut yang telah melibatkan Fatayat NU dan organisasi lainnya dalam kegiatan itu, di dampingi Desy Wulandari mereka mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyampaikan beberapa poin rekomendasi sebagai lembaga mitra perempuan diantaranya:
- Memastikan afirmasi 30% perempuan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi diperkuat dalam undang-undang atau peraturan terkait KPU dan Bawaslu.
- Penegasan kuota afirmasi ini penting agar lembaga penyelenggara pemilu konsisten dengan semangat kesetaraan gender sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik.
- Perlu dibuat mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi, sehingga keterpenuhan kuota 30% bukan sekadar formalitas.
- Seleksi harus mengedepankan kompetensi, integritas, dan pengalaman sekaligus memberi ruang lebih besar bagi kader-kader perempuan untuk tampil.
- Mendorong Kapasitas & Peningkatan Kualitas SDM Perempuan. DPR bersama pemerintah dapat mendorong program capacity building (pelatihan, mentoring, sekolah politik) bagi calon komisioner perempuan. Tujuannya agar perempuan yang duduk di KPU/Bawaslu tidak hanya memenuhi kuota, tetapi juga mampu berperan aktif dalam pengambilan keputusan strategis.
- Membangun Dukungan Politik dan Publik , DPR perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik agar afirmasi 30% dipahami sebagai upaya memperkuat demokrasi, bukan sekadar kebijakan simbolik.Dukungan publik akan membuat kebijakan ini lebih kuat dan sulit ditolak.
- Evaluasi dan Pengawasan Berkala DPR sebaiknya menginisiasi mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam KPU dan Bawaslu benar-benar berjalan sesuai regulasi. Jika dalam praktik ditemukan kendala (misalnya kurangnya pendaftar perempuan), DPR bisa mendorong langkah afirmatif tambahan.
Rekomendasi mereka disambut baik dan diterima oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Doli mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk kemudian dibahas bersama di komisi II.





























































