Sahabatnews.com-Medan Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (FORSOMAKAR) Sumatera Utara menyoroti serius dugaan ketidaktransparanan dalam pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPAP) serta rekomendasi teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di lingkungan Dinas PUPR Sumut Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut.
Berbagai keluhan dari pelaku usaha mengindikasikan adanya ketidakjelasan standar waktu pelayanan, membengkaknya biaya pengurusan izin, hingga dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum tertentu. Proses perizinan yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat justru kerap berlarut-larut hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan progres.
Ketua FORSOMAKAR Sumut, Lian D. L. Siregar, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Ketidakpastian ini membuka ruang gelap bagi praktik percaloan dan pungutan di luar ketentuan resmi. Pelaku usaha diposisikan seolah harus ‘membayar lebih’ hanya untuk mendapatkan hak administratifnya,” tegas Lian.
Lebih jauh, FORSOMAKAR Sumut menilai buruknya tata kelola perizinan turut berkontribusi terhadap maraknya pemanfaatan air permukaan tanpa izin serta meningkatnya aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Utara, seperti Deli Serdang, Langkat, dan Serdang Bedagai.
Dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi hilangnya penerimaan PNBP dan retribusi daerah, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan. Penurunan kualitas ekosistem sungai, meningkatnya risiko banjir, serta ancaman bencana hidrometeorologi menjadi konsekuensi nyata yang kini dirasakan masyarakat.
“Masyarakat sekitar ikut menanggung dampaknya, mulai dari berkurangnya akses air bersih hingga meningkatnya potensi bencana. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele,” lanjut Lian.
Atas kondisi tersebut, FORSOMAKAR Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan perizinan, khususnya di sektor Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Reformasi birokrasi dinilai mendesak, terutama dalam hal transparansi biaya, kepastian waktu layanan, serta penguatan sistem pengawasan internal guna menutup celah praktik pungli dan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepercayaan publik, keberlangsungan usaha yang sehat, serta perlindungan lingkungan hidup di Sumatera Utara,” tegasnya.
FORSOMAKAR Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara konsisten. Apabila tidak ada respons konkret dari pihak terkait, FORSOMAKAR memastikan siap menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan demokrasi.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































