Sahabatnewsw.com-DELI SERDANG Dugaan praktik usaha ilegal kembali mencoreng wajah tata kelola pemerintahan di Kabupaten Deliserdang. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) menyoroti keberadaan Hotel Arjuna yang beroperasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga berdiri di atas lahan garapan eks PTPN II dan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai keberadaan hotel tersebut sebagai bentuk pembiaran sistematis yang mencederai wibawa hukum dan menandakan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah. Pasalnya, meski status legalitasnya dipertanyakan, plang bertuliskan Hotel Arjuna terpasang secara terbuka di jalan umum dan mudah diakses masyarakat.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Jika benar tidak mengantongi izin lengkap, mengapa bisa beroperasi secara terang-terangan?” tegas Idris, Jumat (23/01/2026).
Hasil peninjauan awak media di lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026, menunjukkan sedikitnya 16 unit bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai kamar dan telah beroperasi layaknya hotel. Di area tersebut juga terpampang daftar tarif sewa kamar, dengan sistem penyewaan mulai dari 3 jam hingga 24 jam, yang semakin menguatkan dugaan praktik usaha perhotelan ilegal.
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pendirian dan operasional usaha hotel wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga sertifikasi K3 dan keselamatan kebakaran. Seluruh perizinan tersebut mensyaratkan kejelasan status lahan serta legalitas badan usaha.
Menurut Idris, apabila dugaan ini terbukti benar, maka keberadaan Hotel Arjuna bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana kerap dikeluhkan pelaku usaha resmi yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak boleh tutup mata. Kami mendesak Kecamatan Percut Sei Tuan, khususnya bidang Trantib, bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata untuk segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Idris dengan nada tegas.
Ia menambahkan, apabila Hotel Arjuna terbukti tidak mengantongi izin lengkap, maka penghentian operasional hingga pembongkaran bangunan harus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Tak hanya berhenti pada pernyataan sikap, GMP Sumut memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pekan depan, dengan titik aksi di depan Hotel Arjuna. Aksi ini disebut sebagai bentuk desakan moral dan politik agar pemerintah daerah bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Idris.
HotelIlegal
Deliserdang
PercutSeiTuan
GMPsumut
HotelArjuna
PenegakanHukum
IzinUsaha
LahanEksPTPNII
SatpolPP
SumateraUtara
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































