Sahabatnews.com-Medan| Guna mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian di daerah, khususnya di Propinsi Sumatera Utara, dipandang penting, mengingat posisi geografis Sumatera Utara yang strategis sebagai jalur perdagangan baik sektor regional maupun internasional, akses lewat pelabuhan maupun bandara.
Untuk itu, dibutuhkan berbagai regulasi ataupun aturan yang sifatnya mengingkat, sehingga laju pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara terdorong lebih maju.
Hal ini tergambar jelas dalam paparan hasil penelitian yang dituangkan didalam disertasi yang berjudul ‘Implementasi Perjanjian Perdagangan Regional di Sumatera Utara Dalam Persfektif Hukum Positif dan Hukum Islam’ yang disampaikan Halimatul Maryani kepada media, Kamis (6/6) di Kampus UMN, yang juga alumni Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN SU.
“Pandangan hukum Islam bahwa praktek jual beli dan perjanjian dagang diatur dengan prinsip keadilan, etika dan transparansi sebagai cerminan prinsip-prinsip syariah, prinsip keterbukaan guna mencegah eksploitasi dan ketidakadilan,”ujar Halimatul Maryani dalam paparannya.
Lebih jauh disampaikan, bahwa praktek jual beli, perjanjian atau kontrak (akad) harus betul-betul dipahami secara baik, guna menghindari terjadinya praktek ilegal dalam perjanjian, dan itu dalam pandangan hukum Islam tidak baik, termasuk dalam pandangan hukum positif melanggar prinsip perdagangan global.
“Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan kepercayaan (trust) baik dalam transaksi jual beli, sehingga munculah keadilan dan keseimbangan dalam perdagangan, tidak hanya soal kualitas produknya juga mencakup aspek sosial dan aktifitas perdagangan tersebut,”ujarnya.
Bagi pemerintah Propinsi Sumatera Utara, lanjut Dosen UMN Medan ini, integrasi perjanjian dagang yang melibatkan hukum nasional, internasional dan Islam merupakan sebuah proses yang penting di integrasikan. Payung hukum dari perjanjian kerjasama perdagangan regional dan internasional.
“UU nomor 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU nomor 23/3014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi landasan yuridis bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk terlibat dalam perjanjian dagang regional dan internasional, sehingga dampaknya memberikan energi positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara bergairah dan bangkit,”tambahnya.
Ditambahkan, integrasi ini penting diperhatikan untuk memastikan bahwa perjanjian dagang dilakukan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara tidak hanya mematuhi hukum nasional dan internasional saja, namun harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam agar menciptakan perdagangan yang adil, etis dan menguntungkan para pihak yang terlibat dalam prosesnya,”sambungnya.
Diingatkan Promovendus agar hal ini diperhatikan dan diperlukan koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Kementrian terkait, seperti Kementrian Luar Negeri, Kementrian Perdagangan baik yang ada di pusat maupun di daerah, guna terjalin komunikasi yang selaras, seimbang dan terbuka.
“Kementrian Luar Negeri memainkan peran penting dalam memberikan pertimbangan secara politis maupun yuridis menyangkut hubungan kerjasama luar negeri, serta bertugas memantau sekaligus mengevaluasi implementasi kerjasama tersebut,”ujarnya.
Secara keseluruhan, aturan hukum tentang perjanjian dagang regional di Indonesia menunjukkan kerangka kerja yang terstruktur dan memberikan ruang bagi pemerintah daerah berpartisipasi aktif dalam perdagangan internasional, namun satu hal yang harus diperhatikan bahwa akibat dari perjanjian tersebut hasilnya menguntungkan baik bagi kepentingan nasional maupun kepentingan daerah.
Penulis : AS
Editor : Admin1