Sahabatnews.com-Sidikalang Sejumlah guru sertifikasi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mendesak aparat penegak hukum (APH) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyimpangan dana Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) ke-13 Tahun Anggaran 2024.
Nilai TPG tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, namun hingga kini belum juga dicairkan ke rekening para guru penerima.
“Di kabupaten lain, dana TPG ke-13 sudah cair sejak Desember 2024 atau Januari 2025. Kenapa di Dairi belum juga? Jangan-jangan ada penyelewengan,” ujar salah satu guru kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (8/8/2025).
Para guru mengaku kecewa dan curiga. Mereka khawatir uang yang seharusnya menjadi hak tenaga pendidik itu disalahgunakan. “Kami minta Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK memeriksa pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Dairi,” tegas mereka.
Belum Masuk ke Rekening Guru
Plt Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang, membenarkan bahwa TPG ke-13 tahun 2024 belum direalisasikan. Ia berdalih pembayaran baru akan dilakukan setelah dimasukkan ke dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
“Saat ini masih kami koordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi untuk penetapan di P-APBD 2025. Setelah itu baru dibayarkan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Dairi, Annas Rawi Bancin, juga menyatakan bahwa anggaran Dinas Pendidikan tahun 2023 dan 2024 sudah terealisasi di Kas Daerah. Namun, kata dia, masih ada sisa dana Silpa.
Masalah Lama: THR & Gaji ke-13 Tak Penuh
Persoalan dana guru di Dairi bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, para guru juga mengeluhkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2023 yang tidak dibayarkan penuh.
Padahal, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, seharusnya diberikan tambahan THR 50 persen dan Gaji ke-13 50 persen untuk seluruh ASN guru. Faktanya, pencairan baru dilakukan pada akhir Desember 2024.
Bahkan, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 dan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor 1288/PB.2/2024, ada tambahan Tunjangan Profesi Guru yang juga diduga tidak terealisasi tepat waktu.
Ironisnya, setiap pencairan dana sertifikasi guru, para penerima mengaku masih dibebani biaya administrasi sebesar Rp150 ribu melalui operator sekolah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan para guru berharap pihak berwenang segera turun tangan agar hak mereka tidak terus tertunda.
Pewarta : TN
Editor : Admin
































































