Sahabatnews.com-Medan | Bangunan yang tidak sesuai SIMB menjamur Dikota Medan, Sumatera Utara. Sejumlah bangunan tersebut, sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, namun terkesan tutup mata.
Ketua Umum Forum Hukum Komunikasi Cakra Tri Matra Baradmil (FHKCTMB), TONI TAN, SH., Mengatakan, Pihak TRTBA termasuk Kepala Dinas PKP2Rnya, menduga ada pembiaran atas bangunan yang menyimpang itu.
“Kita menduga kuat sejumlah bangunan tersebut masih menggunakan alas hak nama pemilik tanah tanpa balik nama, kendati sudah terjadi jual beli dan nekat membangun gedung ruko dan atau perumahan (RTT).” Ujarnya Ketum FHKCTMB, Toni Tan, SH, diruangan kantor DPP FHKCTMB, dikomplek Jemadi Indah, Senin (11/7/2022) sore.
Ia juga menambahkan, sesuai UU yang ada, jika objek tanah atau bangunan ada pengalihan hak, wajib PPh 2,5%.
“Seyogianya, Pajak penghasilan wajib dibayar pada Negara yakni Pemko Medan. Dasar hukumnya, Pasal 1 ayat (1) dan (2) PP Nomor 34 tahun 2016.” Sebut Ketum Toni.
Jadi, transaksi jual beli atas pengalihan hak atas tanah kepada pengembang atau pemilik bangunan tersebut dapat diindikasikan dan diduga sudah ada upaya menggelapkan Pajak Penghasilan (PPh 2,5%).
Kita akan melakukan permohonan informasi publik di BPN terkait objek tanah yang sudah dibangunankan gedung ruko ata’u perumahan (RTT), dan juga kepada dinas terkait keabsahan berdirinya bangunan tersebut.
Sebab, karena jika tidak balik nama, maka secara otomatis saat memohon pendaftaran hingga terbit SIMB, hanya retribusi terpungut dan objek pajak nya ada yang lolos, alias tidak dibayar pajak.
Itu juga menyimpang, karena jumlah fisik bangunan yang terbangun melebihi dari data SIMB yang sudah terbit.
Seperti bangunan di alamat berikut ini:
Jalan Sei Tuntung Baru Kel. Babura, Kec. Medan Baru,, SIMB 25 UNIT, dibangun 31 unit 2 lantai.
Jalan Cemara, Byaran Bengkel, Kota Medan, samping fly over. SIMB 6 Unit, dibangun 12 Unit 3 lantai.
Jalan Purwosari, Kec. Medan Timur.
SIMB 5 Unit, dibangun 12 Unit 2 lantai.
Jalan Tangguk Bongkar 3 Kec. Medan Denai. SIMB 5 Unit, dibangun 8 Unit 3 lantai.
Jalan Pematang Pasir, Tj. Hilir, Medan Deli. SIMB 4 Unit, dibangun 8 Unit 2 Lantai.
Dan masih banyak lagi, termasuk yang sudah siap huni dan sudah dihuni bangunannya, Kendati dalam keadaan menyimpang, konsumen yang awam dengan peraturan merasa legal dan aman.
Kemudian, besar kemungkinan jumlah fisik bangunan tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi bangunannya (PBB).
Objek pajak yang sudah terdaftar, maka akan terima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1994.
Selain itu, sesuai Peraturan Walikota Medan tahun 2021 dalam pasal 53, terkait penindakan atas bangunan yang menyimpang.
Namun, pihak dinas TRTB atau PKP2R, terkesan mengabaikan peraturan tersebut.
Selanjutnya, Ketua Umum FHKCTMB Toni Tan, mengecam pihak TRTB dan atau dinas PKP2R.
“Saya kecam, pihak TRTB dan atau dinas PKP2R jangan tutup mata dong,, terhadap bangunan yang menyimpang itu,” kecam Toni.
Toni mengatakan, kalau bangunan yang menyimpang itu, Negara sudah rugi banyak.
“Ntah apa yang merasuki Pihak TRTB dan Kadis PKP2R itu, tidak menindak bangunan yang menyimpang itu, padahal sangat besar kerugian Negara disitu, yakni Pemko Medan”. Ujar Toni.
Toni juga menegaskan, kepada pihak dinas terkait, jangan bermain-main dengan amanahlah, segera membongkar bangunan yang menyimpang itu.
“Kita akan laporkan kepada wali Kota Medan, jika pihak dinas PKP2R termasuk TRTB tidak serius menangani dan menindak bangunan yang menyimpang tersebut.” Tegas Toni.
“Kita duga ada indikasi pihak dinas bermain dengan pengembang bangunan tersebut, pasalnya sudah ada dilaporkan sejumlah bangunan itu, tapi kesannya ada pembiaran.” Toni menduga.
Toni juga mengatakan, “ini alasan kenapa bangunan yang menyimpang itu semakin merajalela, karena dugaan kita tadi, ada indikasi bermain, alias Kong kali Kong.” Ujarnya.
Ia juga berharap, agar Wali Kota Medan turun tangan untuk menindak bangunan yang menyimpang tersebut, sebab Dinas PKP2R dan TRTB, dinilai tidak mampu bekerja sesuai amanah yang sudah dieprcayakan kepada mereka.
“Kita Minta Pak Wali Kota Medan, Pak Bobby A. Nasution segera turun tangan untuk menindak bangunan yang menyimpang itu.” Sebutnya.
Ia juga mengatakan, “kinerja Kepala serta jajarannya yang dinilai ketidakmampuan untuk bekerja, supaya dievaluasi, kalau bisa dicopot saja, kan banyak yang mau bekerja.” Tukasnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kadis PKP2R Ir. H. Endar Sutan Lubis, M.Si, terkait bangunan tersebut, tidak menggubris, Senin (11/07/2022).
Penulis : CM
Editor: Admin3





























































