Sahabatnews.com-DELI SERDANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian, diamankan tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diterbangkan ke Jakarta pada Rabu pagi, 29 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber itu, langkah pengamanan dilakukan setelah Satgas Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Sumatera Utara.
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Revanda Sitepu dan Hendra Busrian terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna menjalani pemeriksaan awal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut, pagi tadi keduanya langsung dibawa ke Jakarta untuk proses lanjutan,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber yang sama menyebutkan bahwa pengamanan terhadap pimpinan Kejari Deli Serdang ini diduga berkaitan dengan sejumlah laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai belum menunjukkan kejelasan dan perkembangan signifikan.
Laporan-laporan tersebut disebut telah menjadi atensi serius Kejaksaan Agung, sehingga Satgas Kejagung mengambil langkah pengamanan guna mendalami dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum keduanya maupun detail perkara yang tengah didalami oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan bahwa pimpinan Kejari Deli Serdang telah dibawa ke Jakarta.
“Benar, pimpinan Kejari Deli Serdang sudah dibawa ke Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rizaldi kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung RI belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengamanan maupun perkembangan hasil pemeriksaan terhadap Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus tersebut.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































