Sahabatnews.com-Medan| Potensi wakaf jika, bisa di optimalisasikan dan terorganisir secara baik, maka akan memberi manfaat bagi kesejahteraan umat Islam, karena potensi wakaf yang ada saat ini, terasa kurang di maksimalkan sehingga tidak berdampak secara luas di masyarakat kita.
Hal ini, di sampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan Dr H. Impun Siregar, MA saat tampil sebagai narasumber di acara Podcast Nasi Oemat Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW Kahmi) Sumatera Utara, Jumat (27/9) bertempat di Sekretariat MW Kahmi Sumut Kompleks Setia Budi dan di pandu moderator Armansyah Harahap, MSi.
“Wakaf ini sudah memiliki payung hukum yaitu UU 41/2004 tentang wakaf, inilah yang menjadi dasar hukum bagi operasionalisasi wakaf ditengah umat,”ujar H Impun Siregar dalam penjelasannya.
Di jelaskan Kakanmenag Medan ini lebih jauh, bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum bagi seorang pewakif untuk menyerahkan wakafnya kepada umat, agar dikelola secara baik dan memberi manfaat bagi umat Islam lainnya.
“Harta wakaf bisa dijaga dan di kelola secara produktif dengan cara di ikrarkan sebagai penguatan dasar hukum baik secara hukum syariah maupun hukum negara, sehingga keberadaan wakaf itu nantinya memiliki status hukum yang jelas, tidak kabur dan sangat kuat, sehingga kedepannya tidak ada keraguan bagi penerima wakaf tersebut, untuk mengelola, menjaga dan merawat wakaf tersebut bagi kemaslahatan umat,”ujar alumni Doktor UIN SU ini.
Problematika Wakaf di Medan dan Sumatra Utara, menurut Dr Impun terjadi akibat tidak adanya pemahaman dan informasi yang jelas soal bagaimana kedudukan wakaf yang sebenarnya. Termasuk tentang status hak atas wakaf tersebut, terkadang tidak memiliki legalitas yang jelas saat akan di serah terimakan menjadi wakaf, sehingga akhirnya memunculkan persoalan di masa mendatang.
“Data statistik yang ada di Kota Medan menunjukkan ada 1400 tanah wakaf yang diperuntukkan untuk Masjid, kuburan dan tempat usaha, namun hanya sebagian saja yang memiliki legalitas, berupa sertifikat, dan baru ada 800 wakaf yang sudah bersertifikat, dan sisanya sedang di upayakan untuk segera di sertifikatkan, tentu ini membutuhkan kerjasama dengan Instansi terkait secara serius,”ujar Kakanmenag Medan ini.
Menurutnya, upaya kongkrit yang sedang dilakukan Kementrian Agama Medan, dalam rangka menyelamatkan wakaf yang ada, agar memiliki kejelasan secara hukum.
“Lewat program digitalisasi wakaf, kami berupaya melakukan terobosan dan ini merupakan konsep yang coba di terapkan di Kementrian Agama Medan, agar percepatan penyelesaian wakaf bisa cepat dan mempermudah para pengelola wakaf untuk mendaftarkan, dan KUA kita harapkan sebagai garda terdepan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan lewat pelatihan para operator wakaf digital inilah, kita berharap mereka (para operator) mampu tingkatkan kemampuan bidang penguasaan teknologi informasi secara baik,”sambung Impun Siregar.
Untuk itu, lanjutnya, Kementrian Agama Medan, berharap adanya dukungan semua pihak, agar potensi wakaf ini bisa terjaga amanahnya dan bermanfaat untuk umat.
“Kita di Medan ada 1115 Masjid, ini merupakan potensi yang bisa di optimalkan pengelolaan wakaf produktif sekaligus bisa di manfaatkan bagi kesejahteraan umat. Maka kesadaran masyarakat merupakan salah satu faktor meningkatnya penerimaan sedekah, baik berupa zakat dan sebagainya bagi kesejahteraan umat Islam lainnya, dan kita bermimpi suatu saat ada aset wakaf umat di Kota Medan, bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial, contohnya lewat wakaf produktif kita bisa bangun rumah sakit yang nantinya bisa mengcover kesehatan masyarakat, tentu lewat pemanfaatan wakaf dan zakat produktif umat Islam, bisa secara pribadi, kelompok maupun coorporasi, sehingga memberi dampak bagi kesehatan dan kesejahteraan khususnya bagi kaum muslimin lainnya,”ujar Dr Impun berharap.
Penulis : AS
Editor : Admin1




























































