Sahabatnews.com–Jakarta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil usai menerima banyak masukan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaannya.
Namun, Irjen Agus menegaskan pembekuan tersebut tidak berarti ditiadakan sepenuhnya. Polantas tetap diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo dalam tugas patroli, pengaturan lalu lintas, serta situasi darurat untuk kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Pelaksanaan pengawalan tertentu yang menggunakan sirene dan strobo kita bekukan sementara, termasuk mengimbau agar masyarakat biasa tidak memasang sirene dan strobo,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Evaluasi Total Penggunaan Sirene
Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh agar penggunaan sirene lebih tepat sasaran. Pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas.
“Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan. Sirene hanya boleh digunakan pada kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan,” tegas Irjen Agus.
Polantas Menyapa, Layanan Humanis di Jalan Raya
Selain itu, Kakorlantas juga mengingatkan jajarannya untuk terus menggelorakan program Polantas Menyapa, yaitu transformasi pelayanan publik berbasis edukasi, dialog, dan empati.
“Melalui Polantas Menyapa, dengan senyum dan disiplin, Polantas mengajak masyarakat menciptakan lalu lintas aman, lancar, serta berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045. Mari melayani masyarakat dengan senyum dan hati,” ujarnya.
Payung Hukum: UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
Korlantas Polri saat ini tengah menyusun aturan baru agar tidak terjadi penyalahgunaan sirene dan rotator. Hal ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur jelas penggunaannya:
Biru + Sirene: Kendaraan Polri.
Merah + Sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, jenazah.
Kuning (tanpa sirene): Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Ajakan untuk Tertib
Irjen Agus menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dan berharap keputusan ini membuat suasana jalan raya lebih tertib dan nyaman.
“Kami berterima kasih atas masukan publik. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tutupnya.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































