Sahabatnews.com–Lubukpakam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp28 miliar yang diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang pada Pilkada 2024. Kasus ini kini ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) usai terbitnya Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari Kajari Deliserdang, Revanda Sitepu.
Menurut Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali, sejumlah pihak dari internal Bawaslu sudah diperiksa, termasuk bagian Sekretariat, Bendahara, hingga Komisioner Panwascam.
“Iya, sudah ada Surat Perintah Tugas untuk pendalaman. Saat ini Pidsus masih tahap awal, yakni pengumpulan data dan bahan keterangan. Beberapa bendahara serta Panwascam juga sudah diwawancarai,” ujar Boy Amali, Sabtu (20/9/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyelewengan dana mencuat saat Bawaslu Deliserdang menggelar serangkaian rapat di sejumlah hotel pada Februari 2025. Padahal, tahapan Pilkada telah selesai dan kepala daerah terpilih sedang menunggu pelantikan oleh Presiden.
Kegiatan rapat itu bahkan berlangsung selama tiga hari dua malam, sehingga memicu pertanyaan publik terkait urgensi dan penggunaan anggarannya.
Bawaslu Deliserdang Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting, belum bersedia memberikan klarifikasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler, ia menolak menjawab panggilan dan mengaku sedang berada di Sidoarjo.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Sekretaris Bawaslu Deliserdang, Sri Afrina Harahap. Nomor ponselnya sulit dihubungi, sementara pesan singkat yang dikirimkan tidak kunjung dibalas.
Kasus Masih Bergulir
Kejari Deliserdang menegaskan, proses ini baru tahap awal dan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Publik kini menanti apakah pengusutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu senilai miliaran rupiah ini akan berlanjut ke tingkat penyidikan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































