Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium (INALUM). Kali ini, penyidik menahan Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019–2021, berinisial O.A.K, yang diduga terlibat dalam skema penjualan aluminium bermasalah yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang sah atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Penetapan O.A.K sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan lanjutan setelah sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Kejati Sumut lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni DS dan JS.

Ubah Skema Pembayaran, Negara Rugi Fantastis
Dalam perkara ini, para tersangka diduga secara bersama-sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy PT INALUM kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Skema pembayaran yang semula wajib dilakukan secara tunai (cash) dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan skema tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai USD 8 juta, atau setara sekitar Rp133,49 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini. Namun demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Dijerat UU Tipikor, Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
Atas perbuatannya, tersangka O.A.K dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka O.A.K di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.
“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak Kejati Sumut.
Medan, 22 Desember 2025
PLT Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































