Sahabatnews.com-Medan Praktik dugaan kejahatan berdasi di balik tata kelola proyek Tirtanadi kemarin (15/8) mulai digarap penyidik Polrestabes Medan, bikin Dirut Kabir Bedi dan gengnya galau hingga terdeteksi mulai mencari suaka ke penguasa.
Di sela Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) mengusut aliran penyertaan modal APBD Sumut 2018 bernilai Rp 73,2 miliar ke Tirtanadi, Polrestabes Medan pun mulai menyelidiki kebijakan aneh BUMD Sumut itu yang sebulan lalu diketahui membatalkan pemenang tender proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mini Pancur Batu, kasus dugaan membegal proyek itu mulai diperiksa kemarin (15/8).
Ceritanya, pembatalan mendadak itu jelas bikin perusahaan pemenang tender heran bukan kepalang. Fachri Hasan Lubis, sang Kepala Cabang PT Putri Dimer Bungas, perusahaan nahas itu, bikin aduan ke Polrestabes Medan pada 31 Juli 2023 lalu.
Baca Juga : Ditangkap Dengan Kasus Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Modus Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi
Pengaduan Fachri teregistrasi dalam laporan bernomor LP/B/2542/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan. Nah, tak sampai sepekan usai dilapor, manajemen Tirtanadi, yang sebulan terakhir diketahui memang disorot publik karena temuan miring kinerjanya, pun mendapat surat panggilan pemeriksaan. Terbit 5 Agustus 2023 lalu, surat perintah penyelidikan bernomor SP. Lidik/3604/VIII/RES.1.24/2023/ itu menjadi acuan pemeriksaan berantai kemarin (15/8).
Tak tanggung, pemeriksaan menyeret pimpinan tertinggi Tirtanadi hingga bawahan. Total ada 7 orang. Sesuai data identitas penerima surat-surat panggilan pemeriksaan Polri, 7 orang itu masing-masing adalah dirut (direktur utama) Tirtanadi Kabir Bedi, pimpinan proyek itu : QL, anggota tim proyek HS, Sekretaris ULP DSI, anggota Pokja ULP DW, Kepala ULP RIS, dan anggota tim proyek MEY.
Kabir Bedi Cs diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sat Reskrim di Mapolrestabes Medan, Info ini pun diamini Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
“Ya benar, (mereka) masih dalam penyelidikan untuk klarikasi. Kasusnya masih terus kita dalami,” kata Fathir, di Mapolrestabes Medan, kemarin (15/8/23) sore.
Baca Juga : Surat Rahasia Wali Kota Ungkap Adanya Dugaan Pungli dan Gratifikasi 9 Kepsek di Medan
Sebelum temuan perusahaan pemenang proyek IPA Mini Pancur Batu itu tiba-tiba dibatalkan direksi Tirtanadi, kasus ini diketahui bermula dari tergelarnya proses tender. Proses tender dimulai berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 13/Tender-Perumda/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancurbatu 40 liter/detik.
Pengumuman hasil Tender kemudian diterbitkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirtanadi pada Rabu 14 Juni 2023 lalu. Dan PT Putri Dimer Bungas diumumkan sebagai pemenang tender berdasarkan penetapan pemenang tender yang disetujui Direktur Utama selaku Pengguna Anggaran (PA) Perumda Tirtanadi.
Lalu pada Senin 10 Juli 2023 lalu, QL sang PPK menerbitkan SPPBJ dengan Nomor : SPPBJ – 01/PRY/2023. Di situ dinyatakan, PT. Putri Dimer Bungas sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi. Selanjutnya, perusahaan itu diharuskan menyerahkan jaminan pelaksanaan dan menandatangani surat perjanjian paling lambat 14 hari kerja setelah SPPBJ itu terbit.
Setelah itu, pihak PT Putri Dimer Bungas telah memberi dan menyerahkan jaminan pelaksanaan pada Senin 17 Juli 2023 dengan nilai Jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Harga Penawaran terkoreksi Rp 12.107.978.411,00 yaitu sejumlah Rp. 605.398.920,55 (Enam ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
Namun setelah itu, direksi Tirtanadi tiba-tiba mengeluarkan surat pengumuman Tender Gagal. Surat mengagetkan itu diketahui bernomor 01/PG/Tender/Perumda/VII/2023, dibuat pada 26 Juli 2023. Akibat pembatalan pemenang tender proyek itulah, manajemen PT Putri Dimer Bungas menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga : Dinilai Lambat, AMPU Kembali Demo Kejatisu Minta Kasus KIP Univa Segera Diperoses
Pembatalan perusahaan itu sebagai pemenang tender ditengarai terjadi karena nilai fee yang diberi manajemen PT Putri Dimer Bungas kepada Dirut Kabir Bedi tidak sesuai. Benarkah? Itu yang termasuk masih diselidiki polisi.
Informasi dari seorang kontraktor ternama di Medan menyebut, Kabir Bedi kini tengah galau.
“Ini Kabir mengontak saya kemarin,” kata BH (43) kontraktor beken itu, seraya menunjuk tanda panggilan masuk di ponselnya,
Ditemui wartawan di rumahnya, kawasan Amaliun, Medan, kemarin (15/8) pagi, BH bercerita singkat.
“Dia (Kabir -red) minta tolong agar proses hukum kasus-kasusnya bisa saya bantu. Saya bilang, ‘maaf, tak sanggup’,” imbuh BH, diketahui punya koneksi kuat di kalangan aparat penegak hukum di Sumatera Utara. “Sudah ya, Bang,” tutupnya.
Temuan info dari BH selanjutnya bikin wartawan kaget. Itu karena kemarin (15/8) siang seiring ponsel Kabir Bedi dikontak guna mengonfirmasi pengakuan BH, nomor WhatsApp wartawan Anda ternyata telah diblok sang dirut.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1




























































