Sahabatnews.com – Medan Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau senilai Rp2,2 miliar kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini menyeret nama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap yang kala itu menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau saat kredit tersebut dikucurkan.
Sorotan publik menguat pasca aksi demonstrasi yang digelar kelompok massa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum lama ini. Massa mendesak agar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus kredit tersebut diusut tuntas.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis Tanjung, meminta Kejati Sumut bersikap transparan. Menurutnya, jika benar Zakiyuddin Harahap telah diperiksa pada 18 November 2025, maka Kejati Sumut harus menyampaikan ke publik perkembangan dan status pemeriksaan tersebut.
“Sudah cukup lama rentang waktunya, wajar dipertanyakan,” kata Muslim, Rabu (15/4/2026). Ia juga meminta Kejati Sumut menyampaikan setiap tahapan pemeriksaan ke publik agar tidak muncul prasangka buruk terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Terpisah, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut melalui Bagian Hukum R Zakaria Somala membenarkan bahwa saat pengucuran kredit tahun 2012, Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau adalah Zakiyuddin Harahap. Hal itu disampaikan Zakaria pada Rabu (15/4/2026).
Zakaria menjelaskan, secara internal masalah kredit itu mencuat sekitar tahun 2015 saat agunan tanah yang diajukan debitur senilai Rp2,6 miliar digugat pihak ketiga ke Pengadilan. Meski menurut Bank Sumut proses pinjaman sudah sesuai aturan, dalam proses Peninjauan Kembali (PK) debitur dinyatakan kalah setelah sebelumnya gugatan pihak ketiga tidak diterima di tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Sesuai aturan perusahaan, kata Zakaria, Pimpinan KCP bertanggung jawab dalam proses penyaluran kredit. Namun ia menegaskan proses kredit Rp2,6 miliar di Bank Sumut KCP Krakatau tahun 2012 sudah sesuai aturan hukum. Saat ini Bagian Hukum Bank Sumut juga melakukan pendampingan hukum atas tersangka analis yang ditangani Kejati Sumut.
Saat disinggung upaya Bank Sumut menyelamatkan dana kredit yang sudah dikucurkan, Zakaria yang didampingi PR Bank Sumut TM Doni Irawan dan Jalaludin hanya menjabarkan kajian track record debitur yang dinilai baik. Ia tidak merinci langkah konkret pengembalian uang negara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap belum memberikan jawaban. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp berulang kali belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan seorang analis kredit Bank Sumut KCP Krakatau berinisial LPL. Ia ditahan pada Senin, 10 November 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Surat penetapan tersangka diterbitkan melalui Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025, sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. LPL dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV. HA Group. Ia diduga melakukan mark up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar pada 2012. Sebagian besar dana tidak sesuai peruntukan dan tidak tertagih, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2.290.469.309,15.
Kejati Sumut memastikan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas pejabat Kejati Sumut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3




























































