Sahabatnews.com-Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung untuk menelusuri aspek etik dan dugaan keterlibatan Idianto.
“Benar, tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (26/8/2025).
Menurut Anang, pemeriksaan tidak hanya terhadap Idianto, tetapi juga sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Prosesnya pun masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup.
“Belum tuntas pemeriksaannya. Masih klarifikasi dan sifatnya tertutup,” tegas Anang.
Ia menegaskan, Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan koordinasi aktif dengan KPK.
“Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.
Jejak Pemeriksaan Idianto di KPK
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Idianto sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Pemeriksaan itu mendalami peran Idianto terkait pembangunan dan preservasi jalan.
“Benar, telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).
KPK menyebut keterangan Idianto akan dicocokkan dengan keterangan saksi lain untuk mengungkap pola korupsi dalam proyek senilai Rp231,8 miliar itu.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
KPK menduga, Kadis PUPR Topan Ginting mengatur pemenang tender agar menguntungkan pihak tertentu. Ia disebut menerima janji fee Rp8 miliar dari perusahaan swasta yang dimenangkan dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diketahui sudah menarik uang Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu memenangkan proyek.
Dugaan Korupsi Rp231,8 Miliar
Proyek jalan yang bermasalah ini bernilai Rp231,8 miliar. Skema pengaturan lelang dan fee pejabat disebut menjadi pintu masuk praktik korupsi yang kini dibongkar KPK.
Meski demikian, hingga kini KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang berpotensi ikut terlibat.
Pewarta : TN
Editor : Admin



























































