Sahabatnews.com-JAKARTA Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (JAM Was) Rudi Margono membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi kejaksaan di Sumatera Utara terkait dugaan suap proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Mereka yang diperiksa antara lain mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
“Sudah diperiksa, masih proses. Nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujar Rudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Rudi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pengembangan di KPK ada saksi yang menyebut oknum dari kejaksaan,” katanya.
Meski begitu, Rudi menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung.
Koordinasi dengan KPK Terkendala Izin Jaksa Agung
Sebelumnya, KPK telah memanggil Iqbal dan Gomgoman untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pemeriksaan belum terlaksana karena terkendala izin dari Jaksa Agung. KPK menyebut masih melakukan koordinasi terkait hal ini.
Tempo mencoba mengonfirmasi kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, apakah pemanggilan juga sudah dilayangkan kepada Idianto. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban. Hal serupa juga terjadi saat mencoba menghubungi Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, persoalan teknis sebaiknya ditanyakan kepada Jubir atau Direktur Penindakan.
Lima Tersangka dan Dua Perusahaan Swasta
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto – PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Piliang – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN
KPK mengungkap, dua perusahaan swasta, PT DNG dan PT RN, menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk menyuap pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.
Jika berhasil memenangkan tender, kedua perusahaan berencana mengalokasikan 10–20 persen dari nilai proyek sebagai jatah kepada pihak-pihak tertentu. Uang muka Rp 2 miliar itu diberikan untuk memastikan penunjukan perusahaan tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang sah.
Pewarta: TN
Editor: Admin




























































