Sahabatnews.com-Jakarta– Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan—pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan regulasi ini untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.
“Calon dari unsur ulama diusulkan oleh MUI atau ormas Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sementara tokoh masyarakat diusulkan ormas Islam,” jelasnya, Rabu (13/8/2025).
Struktur dan Komposisi BAZNAS
BAZNAS Pusat: 11 anggota → 8 dari unsur masyarakat, 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, Kemenkeu).
BAZNAS Provinsi & Kabupaten/Kota: masing-masing 5 pimpinan.
Ketentuan ini dirancang agar peran negara dan partisipasi masyarakat tetap seimbang.
Syarat Calon Anggota BAZNAS
Minimal usia 40 tahun (pusat & provinsi), SMA sederajat untuk kabupaten/kota, sarjana untuk tingkat di atasnya.
Beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak berpartai politik, kompeten di bidang zakat.
Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan/BUMN jika terpilih.
Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Tim Seleksi dan Mekanisme Rekrutmen
Tingkat Pusat: Tim seleksi 9 orang → 5 dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, 3 tokoh agama/masyarakat/profesional. Dibentuk langsung oleh Menteri Agama.
Tingkat Provinsi: Tim seleksi 5 orang → 2 dari Pemprov, 2 dari Kanwil Kemenag, 1 tokoh agama/masyarakat/profesional.
Tingkat Kabupaten/Kota: Tim seleksi 3 orang → 1 dari Pemda, 1 dari Kankemenag, 1 tokoh agama/masyarakat/profesional.
Tahapan Seleksi:
- Pengumuman pendaftaran
- Pendaftaran tertulis
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi (tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, wawancara)
- Pengumuman hasil
- Penyampaian hasil ke pejabat berwenang (Menteri Agama, gubernur, bupati/wali kota)
Materi tes mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyebut mekanisme di daerah akan mengacu penuh pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi di daerah nantinya memuat 10 nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup untuk diserahkan kepada kepala daerah.
“PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. Dengan aturan ini, seleksi BAZNAS bisa berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi zakat nasional,” tegasnya.
Pewarta : TN
Editor : Admin




























































