Sahabatnews.com-Medan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Medan bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan menggelar Penandatanganan Multilateral Memorandum of Understanding ”Multilateral MoU” dalam rangka Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kota Medan, (Selasa, 16/9/2025).
Bertempat di Aula Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Medan Penandatanganan ini diinisiasai oleh PCNU Kota Medan karena adanya arahan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, SS., M.Si saat menghadiri silaturahmi dengan Pengurus NU se-Sumatera Utara di Aula PWNU Sumatera Utara di Jl. Sei Batanghari pada 9 Mei 2025.
Pada saat pertemuan tersebut menteri ATR/BPN memberi target untuk dapat membantu proses pensertifikatan Tanah dan Objek Wakaf minimal 50 Persil per Kecamatan kepada seluruh Pengurus Cabang NU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Karena hal itu PCNU Kota Medan bergerak cepat berkordniasi dengan seluruh stakeholder Wakaf yaitu Kementerian Agama dimana proses Ikrar Wakaf itu terjadi di Kantor Urusan Agama, dan Pencatatan Dokumen Objek Wakaf kepada Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai Badan Negara untuk melegitimasi dan pencatatan Tanah, serta Badan Wakaf Indonesia yang merupakan Badan yang dibentuk melalui Undang-undang Wakaf.
Kasie Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Medan Firdansyah M. Hasibuan, S.Ag menyampaikan bahwasanya sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam hal Wakaf merasa kegiatan ini adalah merupakan tugas pokok seksi yang beliau pimpin saat ini serta memfasilitasi setiap orang yang ingin berwakaf ”Wakif” atas tanah yang dimilikinya sehingga dapat termanfaatkan dan menjadi amal jariyah.
Sudah banyak sebenarnya permasalahan wakaf yang dikerjakan oleh Kementerian Agama namun perlu sebuah gerakan yang lebih massif dan melibatkan berbagai pihak yang memudahkan semua pihak untuk dapat menyelesaikan Sertifikasi Wakaf di Kota Medan karena itulah dilakukan Multilateral MoU ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA berharap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan bapak Rivaldi, S.Sit., MM agar proses Sertifikasi Wakaf di seluruh Kota Medan yang akan dibuat serta yang sudah berjalan mendapatkan atensi agar segera selesai serta tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Ketua PCNU Kota Medan KH. Sutan Sahrir Dalimunthe, S.Ag., MA dalam sambutannya mengatakan bahwa Sertifikasi Wakaf di Kota Medan sebenarnya sudah banyak yang selesai bahkan bisa dikatakan hampir selesai, namun ke depan masih banyak masyarakat yang ingin mewakafkan harta bendanya dan masih banyak belum memahami regulasi, aturan serta proses Sertifikasi Wakaf ini, nah disinilah peran NU dijalankan dalam hal melakukan pendampingan proses pensertifikatan Wakaf, mulai dari penyerahan objek Wakaf dari Wakif serta penunjukan Nazir sampai Ikrar Wakaf.
Seterusnya proses pensertifikatan Wakaf ke BPN walaupun tidak sampai 50 Persil per Kecamatan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini di yakini akan mempermudah masyarakat sehingga percepatan itu Insya Allah akan terjadi, dan PCNU Kota Medan siap menerima Konsultasi dan pengurusan Sertifikasi Wakaf ini bagi seluruh Warga Masyarakat Kota Medan dengan datang ke Kantor Sekretariat PCNU Kota Medan di Jl. Palang Merah No. 80 Lingkungan I Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat melalui Tim yang sudah dibentuk atau juga dapat menghubungi Pengurus MWCNU yang ada di setiap Kecamatan di Kota Medan.
Sebagai Orang yang belum genap satu minggu bertugas di Kota Medan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Rivaldi, S.Sit., MM menyampaikan bahwa Sertifikasi sebagai sebuah kekuatan hukum untuk melindungi Objek Tanah oleh Negara, disitulah peran BPN atau Kantor Pertanahan siap untuk ikut berperan aktif mensukseskan Program Percepatan Sertifikasi Wakaf yang hari ini ditandatangani secara bersama.
Dengan Percepatan Sertifikasi Wakaf diharapkan tidak ada lagi permasalahn yang terjadi atas Objek Wakaf atau Tanah di Kota Medan, BPN juga akan proaktif membantu Kantor Urusan Agama se-Kota Medan untuk memproses dan melakukan sertifikasi tanah wakaf.
Acara ditutup dengan serah terima Sertifikat Wakaf kepada Nazir sebanyak Tujuh Sertifikat yang proses pensertifikatannya selalu didampingi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Medan.
Penulis: Sahabatnews.com
Editor: Admin1



























































