Sahabatnews.com–Medan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai senilai Rp 506,15 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank BUMN kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyebut penyitaan ini sebagai langkah konkret untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara. Dalam kasus korupsi, selain penetapan tersangka dan hukuman pidana, penyelamatan aset negara menjadi fokus utama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Potensi Tambahan Aset Rp 400 Miliar
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga mengungkap potensi tambahan penyelamatan keuangan negara hingga Rp 400 miliar dari aset lain yang telah diblokir. Aset-aset tersebut direncanakan akan dilelang dalam waktu dekat.
“Jika seluruh aset berhasil dilelang, maka total penyelamatan bisa mendekati Rp 1 triliun,” tambah Vanny.
Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun
Dalam kasus ini, estimasi total kerugian negara disebut mencapai Rp 1,3 triliun. Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum.
“Tim penyidik masih mendalami alat bukti dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak tambahan yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Vanny.
Langkah tegas Kejati Sumsel ini mendapat perhatian publik karena menyentuh akar persoalan korupsi sektor perbankan yang selama ini kerap merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Penulis: TN
Editor : Admin




























































