Sahabatnews.com-Medan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan besar-besaran di enam lokasi berbeda terkait dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional 1. Kasus ini menyeret nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land dalam skema kerja sama operasional (KSO).
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, Kamis (28/8/2025). Tim bergerak ke beberapa lokasi, yakni:
Kantor PT Nusa Dua Propertindo di Kecamatan Tanjung Morawa,
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
Kantor PTPN I Regional 1 di Tanjung Morawa,
Tiga kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang berada di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan izin dari Pengadilan Negeri terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, saat ditemui di Kantor PT NDP, Deli Serdang.
Dugaan Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini sebelumnya telah diselidiki Kejaksaan Agung RI. Dugaan kuat, PT Nusa Dua Propertindo tidak menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara saat peralihan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Seharusnya sebelum mengubah status HGU menjadi HGB, perusahaan wajib menyerahkan 20 persen dari luas tanah kepada negara. Namun, kewajiban itu tidak dipenuhi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Husairi.
Hingga kini, potensi kerugian negara masih dihitung secara detail oleh pihak terkait. Sejumlah pihak juga sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan Dokumen Berlangsung
Pantauan di lapangan, tim penyidik masih menyisir kantor PT Nusa Dua Propertindo. Sejumlah dokumen penting diperiksa dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Indikasi kerugian negara sudah ada, tinggal menunggu hasil perhitungan resmi,” tegas Husairi.
Proses penggeledahan di enam lokasi masih berlangsung hingga sore hari. Kasus ini diprediksi bakal menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli aset PTPN I Regional 1.
Pewarta : TN
Editor : Admin

































































