Sahabatnews.com-Dairi Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Dairi mulai memasuki tahap penyelidikan serius. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Dairi secara bertahap.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah di wilayah tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Gerry Anderson Gultom, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para kepala desa. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan delegasi langsung dari Kejati Sumut untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa 2024.
“Pemeriksaan ini merupakan delegasi atau instruksi dari Kejati Sumut. Maka penyelidikan dilakukan secara bertahap. Saat ini masih dalam tahap pendalaman terkait pengelolaan Dana Desa 2024,” ujar Gerry, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pemeriksaan awal telah dimulai dengan memanggil lima kepala desa dari sejumlah wilayah di Kabupaten Dairi.
Kelima desa yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan yakni:
Desa Silalahi II
Desa Sitinjo
Desa Lau Kersik
Desa Lae Parira
Desa Karing
Gerry menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Prosesnya masih berjalan. Ini baru tahap penyelidikan karena merupakan delegasi dari Kejati Sumut,” jelasnya.
Namun demikian, informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan praktik penyimpangan Dana Desa dengan modus kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang disebut-sebut digelar di salah satu hotel di Kota Medan.
Dalam skema tersebut, kegiatan Bimtek diduga dijadikan alasan pengeluaran anggaran desa dengan nilai cukup besar.
Hingga kini, aparat kejaksaan masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait penggunaan anggaran tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan dana desa atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana Desa merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pembangunan desa, kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ekonomi di tingkat desa.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelidikan oleh Kejaksaan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera, sehingga pengelolaan Dana Desa ke depan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
✍️ Pewarta : TN
✍️ Editor : Admin




























































