Sahabatnews.com Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan langkah signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut berhasil menyita uang senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Uang ratusan miliar rupiah tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan langsung kepada tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Langkah tegas ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, yang diduga melibatkan penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) untuk pembangunan perumahan mewah Citraland di wilayah Sumatera Utara.
🔍 Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Dari hasil penyidikan, tim telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan disebut masih terus dilakukan secara intensif dan menyeluruh guna menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain.
⚖️ Penegakan Hukum Berkeadilan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dan berimbang.
“Kami memastikan hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap terlindungi, sementara di sisi lain penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara tetap berjalan. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas korporasi,” ujar Kajati Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut.
💰 Langkah Tegas Selamatkan Keuangan Negara
Penyitaan uang Rp150 miliar dari PT DMKR menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menyelamatkan aset negara dari praktik korupsi berkedok kerja sama bisnis.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan aset BUMN untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































