ADVERTISEMENT
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kejatisu Segera Beberkan Tersangka Baru Terkait Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng

admin by admin
8 September 2024
in Korupsi
0
Kejatisu Segera Beberkan Tersangka Baru Terkait Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng

Kejatisu Segera Beberkan Tersangka Baru Terkait Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng

918
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menginformasikan tersangka selanjutnya dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ungkapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH., MH., melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan SH., MH., ketika dikonfirmasi wartawan pada Hari Sabtu 7 September 2024.

RekomendasiArtikel

Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi di 52 Desa, IWO Labusel : Pengawasan Publik Adalah Kunci Membongkar Praktik Kotor

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Nilai Korupsi Sampai Rp 231,8 Miliar

Koordinator FPM-SU : OTT Kadis PUPR Sumut Krisis Integritas dan Tanggung Jawab Birokrasi

“Sejauh ini belum ada terinformasi. Apabila ada perkembangan akan di informasikan secepatnya,” kata Yos Tarigan.

Sebelumnya, pihak Kejatisu melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, inisial N pada Selasa (3/9/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK dan Jaspel Tahun Anggran 2023.

“Terinformasi ke kita dari Tim, bahwa pada awalnya tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan biaya Bantua Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” jelas Yos A Tarigan.

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut disampaikan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” sebut Yos A Tarigan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik Kejatisu telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya Bantuan Operasional Kesehatan dan dana Jasa Pelayanan Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 yang diduga dilakukan oleh N.

“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga tersangka dapat dilakukan penahanan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan SH., MH.

“Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

Penulis : AS
Editor : Admin1

Tags: Berita KorupsiBerita TerbaruKajatisuKorupsi BOK dan Jaspel TaptengSAHABATNEWS.COM
Previous Post

Dua Peboling Putri Sumut Maju ke Semifinal

Next Post

Besok Muttaqin Harahap Dilantik Sebagai Aspidsus Kejati Sumut

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi di 52 Desa, IWO Labusel : Pengawasan Publik Adalah Kunci Membongkar Praktik Kotor
DAERAH

Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi di 52 Desa, IWO Labusel : Pengawasan Publik Adalah Kunci Membongkar Praktik Kotor

3 Juli 2025
910
KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Nilai Korupsi Sampai Rp 231,8 Miliar
DAERAH

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Nilai Korupsi Sampai Rp 231,8 Miliar

29 Juni 2025
909
Koordinator FPM-SU : OTT Kadis PUPR Sumut: Krisis Integritas dan Tanggung Jawab Birokrasi
DAERAH

Koordinator FPM-SU : OTT Kadis PUPR Sumut Krisis Integritas dan Tanggung Jawab Birokrasi

29 Juni 2025
931
Next Post
Besok Muttaqin Harahap Dilantik Sebagai Aspidsus Kejati Sumut

Besok Muttaqin Harahap Dilantik Sebagai Aspidsus Kejati Sumut

Kalahkan Papua Barat 3-0, Tim Sepakbola Sumut Puncaki Grup B.

Kalahkan Papua Barat 3-0, Tim Sepakbola Sumut Puncaki Grup B

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open Rekrutmen Wartawan

Jadilah Pelopor Keadilan, Karena Mata Dan Telinga Mu Adalah Pena

Hai sahabat dimana saja berada, nih sahabatnews.com lagi buka rekrutmen sebagai Wartawan daerah. 

Bisa kah kalau saya masih mahasiswa? Bisa banget !
Syaratnya kamu harus bisa membuat minimal 5 artikel sehari
Kamu boleh bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah kamu
Mantappp kan? 

Kerja produktif tapi tetap dari rumah juga bisaaa

Yuk dibaca dan kalau kamu minat bisa mendaftar ya secepatnya karena seat terbatas
Sampai ketemu, mari sahabat
Jadilah Pelopor Keadilan, Karena Mata Dan Telinga Mu Adalah Pena Hai sahabat dimana saja berada, nih sahabatnews.com lagi buka rekrutmen sebagai Wartawan daerah. Bisa kah kalau saya masih mahasiswa? Bisa banget ! Syaratnya kamu harus bisa membuat minimal 5 artikel sehari Kamu boleh bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah kamu Mantappp kan? Kerja produktif tapi tetap dari rumah juga bisaaa Yuk dibaca dan kalau kamu minat bisa mendaftar ya secepatnya karena seat terbatas Sampai ketemu, mari sahabat

PC GP ANSOR KOTA MEDAN

PC GP ANSOR KOTA MEDAN
PC GP ANSOR KOTA MEDAN

Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia

Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Mutasi Besar-besaran di Kejati Sumut: Kajati Idianto Diganti, Sejumlah Kajari Dirotasi

4 Juli 2025
PD IWO DeliSerdang Gelar Rakerda Perkuat Konsolidasi Internal

PD IWO DeliSerdang Gelar Rakerda Perkuat Konsolidasi Internal

4 Juli 2025
Silaturahmi Dengan Ketua DPRD Medan, Ketua IPNU : Kita Siap Besinergi

Silaturahmi Dengan Ketua DPRD Medan, Ketua IPNU : Kita Siap Besinergi

3 Juli 2025
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by ZADVER

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by ZADVER