Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menginformasikan tersangka selanjutnya dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Ungkapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH., MH., melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan SH., MH., ketika dikonfirmasi wartawan pada Hari Sabtu 7 September 2024.
“Sejauh ini belum ada terinformasi. Apabila ada perkembangan akan di informasikan secepatnya,” kata Yos Tarigan.
Sebelumnya, pihak Kejatisu melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, inisial N pada Selasa (3/9/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK dan Jaspel Tahun Anggran 2023.
“Terinformasi ke kita dari Tim, bahwa pada awalnya tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan biaya Bantua Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” jelas Yos A Tarigan.
Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut disampaikan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” sebut Yos A Tarigan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik Kejatisu telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya Bantuan Operasional Kesehatan dan dana Jasa Pelayanan Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 yang diduga dilakukan oleh N.
“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga tersangka dapat dilakukan penahanan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan SH., MH.
“Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.
Penulis : AS
Editor : Admin1