Sahabatnews.com-Jakarta Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi merilis serangkaian regulasi turunan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi kelembagaan KUA di seluruh Indonesia.
Regulasi teknis tersebut mengatur secara komprehensif mulai dari tipologi KUA, penataan kelembagaan, wilayah kerja, jenis layanan, hingga penguatan layanan tanpa batas dan layanan bergerak. Seluruh aturan ini dirancang sebagai landasan operasional agar KUA mampu menghadirkan pelayanan keagamaan yang lebih adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Transformasi ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi Kementerian Agama, yang menempatkan KUA sebagai garda terdepan pelayanan publik berbasis keagamaan di tingkat kecamatan.
KUA Didorong Lebih Adaptif dan Inklusif
Dengan diterbitkannya regulasi turunan ini, KUA tidak lagi diposisikan sebatas sebagai unit layanan pencatatan nikah. KUA diarahkan menjadi pusat layanan keagamaan terpadu, yang mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk melalui skema layanan lintas wilayah dan layanan mobile.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas peran strategis Kepala KUA sebagai penggerak utama peningkatan kualitas layanan, penguatan tata kelola, serta integrasi program-program keagamaan di tingkat lokal.
Daftar Regulasi Turunan PMA 24 Tahun 2024
Berikut regulasi yang telah resmi diterbitkan:
- PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA
- Lampiran PMA 24 Tahun 2024 tentang 5.917 KUA se-Indonesia
- KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi KUA
- KMA Nomor 749 Tahun 2025 tentang Penataan Kelembagaan KUA
- Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 969 Tahun 2025 tentang Wilayah Kerja dan Kodefikasi KUA
- Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 tentang Jenis Layanan pada KUA
- Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 985 Tahun 2025 tentang Layanan Tanpa Batas dan Layanan Bergerak pada KUA
- KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA
Seluruh regulasi ini menjadi satu kesatuan kebijakan yang memperkuat arah baru KUA sebagai institusi pelayanan publik yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kualitas.
🔗 Sumber: bimasislam.kemenag.go.id
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































