Sahabatnews.com-Jakarta Pemerintah pusat kembali menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi langkah serius untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa, bukan kepentingan aparatur.
Penegasan larangan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa agar Dana Desa tidak lagi digunakan untuk belanja yang bersifat rutin, seremonial, maupun kepentingan pribadi.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan delapan jenis pengeluaran Dana Desa yang secara tegas dilarang, yaitu:
- Pembayaran honorarium bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
- Pembayaran iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
- Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta.
- Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
- Bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
- Pembayaran kewajiban tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.
- Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi melalui jalur pengadilan.
Pemerintah menekankan bahwa Dana Desa harus difokuskan pada pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas hidup warga desa. Setiap penyimpangan penggunaan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga hukum.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri praktik penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran, sekaligus mendorong desa agar lebih inovatif dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah desa diminta segera melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































