Sahabatnews.com-KUNINGAN Isu penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan madrasah kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan. Menyikapi hal tersebut, Kemenag Kuningan menegaskan kembali bahwa praktik jual beli LKS di madrasah dilarang keras dan melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kuningan, H. Atep Baharudin, menegaskan bahwa larangan tersebut bukan kebijakan baru. Aturan itu telah diberlakukan sejak tahun 2020 melalui Surat Edaran Nomor B-2230/Kk.10.08/2/PP.01/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang Larangan Jual Beli Buku LKS.
“Ini bukan edaran baru. Larangan jual beli LKS di madrasah sudah kami sampaikan sejak tahun 2020,” ujar Atep, Selasa (12/8/2025).
Atep menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa madrasah, baik secara individu maupun kolektif, tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, LKS, atau sejenisnya kepada peserta didik. Ketentuan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016.
Seiring kembali mencuatnya persoalan LKS, Kemenag Kuningan langsung mengambil langkah konkret. Pada Senin–Selasa, 11–12 Agustus 2025, seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta di Kabupaten Kuningan dikumpulkan dalam kegiatan Sosialisasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam forum tersebut, Atep menekankan secara tegas agar seluruh madrasah menghentikan praktik jual beli LKS. Bahkan, para kepala madrasah diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Tak hanya Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan juga turut memberi perhatian terhadap persoalan ini. Pada hari yang sama, Dinas Pendidikan menggelar rapat khusus membahas peredaran LKS dan sepakat akan mengambil langkah sejalan dengan kebijakan Kemenag dalam menyikapi dugaan praktik yang merugikan orang tua siswa.
Terkait dana yang telah terlanjur dibayarkan oleh orang tua siswa, Atep menyatakan bahwa penyelesaiannya diserahkan kepada kebijakan masing-masing madrasah dan orang tua. Ia mengingatkan bahwa madrasah swasta berada di bawah naungan yayasan, sehingga Kemenag tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangannya.
“Namun kami tetap menekankan agar seluruh madrasah mematuhi aturan. Kami tidak membenarkan praktik jual beli LKS. Soal sanksi, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait, apakah berupa teguran tertulis atau bentuk lainnya,” tegas Atep.
Kemenag Kuningan berharap, dengan penegasan ini, seluruh madrasah dapat menjalankan proses pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan, tanpa membebani peserta didik maupun orang tua siswa.
KemenagKuningan
LaranganLKS
MadrasahBersih
PendidikanBerkeadilan
StopJualBeliLKS
IsuPendidikan
LKS
Kuningan
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































