Sahabatnews.com-Medan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat upaya pencegahan korupsi sejak tahap paling awal melalui pengelolaan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/COI) yang terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI).
Penguatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi pengelolaan COI yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh unit eselon I pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Khoirul Huda Basyir, memaparkan capaian implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kementerian Agama. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan telah diintegrasikan dalam SIAPI sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi, sekaligus mendukung penguatan pengawasan internal.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas, menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan instrumen kunci dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan akurasi dalam pengisian COI pada aplikasi SIAPI, agar pengelolaan konflik kepentingan dapat berjalan efektif dan menjadi dasar pengambilan kebijakan pengawasan.
“Konflik kepentingan pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Inspektorat Jenderal tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi secara konsisten mengedepankan langkah-langkah strategis pencegahan melalui digitalisasi layanan, pelaksanaan Stranas PK, serta penguatan pengelolaan COI,” ujar Khairunas.
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dan akurasi dalam pengisian COI pada aplikasi SIAPI. Setiap pejabat dan pegawai diminta mengisi kondisi yang sebenarnya agar pengelolaan konflik kepentingan dapat berjalan efektif dan menjadi dasar pengambilan kebijakan pengawasan.
“Kejujuran dan keterbukaan dalam pengisian konflik kepentingan sangat menentukan efektivitas pengawasan dan kualitas pengambilan keputusan,” tegasnya.
Inspektur V Itjen Kemenag menyampaikan bahwa Itjen terus mendorong pemetaan risiko konflik kepentingan di seluruh unit kerja Kementerian Agama, serta menekankan perlunya komitmen pimpinan dan pengawalan berkelanjutan.
Mardani Rifianto dari Tim Kerja Hukum Itjen Kemenag menjelaskan bahwa pengelolaan COI dilakukan pada tingkat pusat dan satuan kerja, mencakup konflik kepentingan aktual maupun potensial, yang diungkapkan melalui daftar kepentingan pribadi dan deklarasi konflik kepentingan.
Evaluasi dilakukan secara berkala, dan deklarasi ditelaah oleh atasan langsung. Sebagai tindak lanjut, Itjen Kemenag akan memperkuat koordinasi lintas wilayah, mendorong percepatan pengisian daftar kepentingan pribadi pada SIAPI, serta melakukan penilaian risiko berdasarkan data yang masuk.
Dengan adanya penguatan pengelolaan konflik kepentingan berbasis digital ini, Itjen Kemenag menegaskan komitmennya untuk mencegah korupsi sejak hulu serta membangun budaya integritas yang berkelanjutan di seluruh satuan kerja






























































