Sahabatnews.com-Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Senin, 24 November 2025.
MAKI menuding KPK tidak melaksanakan perintah hukum terkait pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
MAKI: KPK Melakukan Pembangkangan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut KPK telah melakukan “pembangkangan hukum” karena tidak memanggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal majelis hakim telah memerintahkan.
Menurut Boyamin, hingga kini tidak terlihat adanya langkah nyata dari KPK untuk menghadirkan Bobby baik dalam penyidikan maupun persidangan.
Uang Rp2,8 Miliar yang Hilang Juga Dipersoalkan
Selain pemanggilan Bobby, MAKI juga mempertanyakan hilangnya uang Rp2,8 miliar yang ditemukan di rumah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, saat operasi tangkap tangan.
Uang tersebut tidak muncul dalam berkas dakwaan, sehingga MAKI menilai KPK wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Rektor USU Mangkir Dua Kali, KPK Dinilai Lemah
MAKI turut menyoroti mangkirnya Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dari dua kali panggilan sah KPK.
Tidak adanya tindakan paksa dari KPK dianggap semakin menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini.
Sidang Perdana 5 Desember 2025: Sorotan Publik Menguat
Gugatan praperadilan ini diajukan MAKI untuk mendesak KPK:
segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dan Muryanto Amin,
menjelaskan hilangnya uang Rp2,8 miliar,
serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung 5 Desember 2025, dan diperkirakan menjadi salah satu momen besar evaluasi publik terhadap kinerja KPK menjelang akhir tahun.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































