Sahabatnews.com-Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar 630.000 guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan ini tengah diproses bersama kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa proses pengangkatan akan mengikuti aturan dan kewenangan yang berlaku. “Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait,” ujar Amien.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyambut baik usulan Kemenag ini. “Perlu rekomendasi keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK,” kata Marwan.
Marwan menambahkan bahwa DPR akan terus mengawal proses ini dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Paling tidak nanti kita akan berkoordinasi dengan baik bersama Menteri Agama ke Kementerian Keuangan, ke Kemenpan RB, maupun BKN,” ujarnya.
Guru madrasah swasta telah lama menuntut kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK, Saat ini, hanya guru honorer di sekolah negeri yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI juga berjanji mendorong realisasi pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 2.000.000 per bulan bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan guru madrasah swasta dapat memiliki kesempatan yang sama dengan guru lainnya dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia





























































