Sahabatnews.com – Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, dan penipuan online.
Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan kebijakan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. “Kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman serius di ruang digital,” ujarnya.
Meutya juga menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan orang tua, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola ruang daring. “Kami ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” katanya.
Pemerintah menyadari bahwa implementasi kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, namun langkah ini diambil demi melindungi anak-anak dari risiko yang semakin kompleks di internet. “Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” tambah Meutya.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia anak secara sistematis. Pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak-anak.
Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak di internet dan memanfaatkan teknologi untuk melindungi mereka. “Aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya.
Katagori : Pemerintah
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3




























































