Sahabatnews.com-Jakarta Dalam beberapa bulan terakhir, nama Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi pusat perhatian publik. Bukan karena agenda keagamaan atau peran kebangsaan, melainkan akibat konflik internal yang kian terbuka dan memantik perdebatan luas di media sosial, mulai dari grup WhatsApp, Facebook, hingga Instagram.
Gelombang kegaduhan bermula sejak PBNU menyatakan menerima tawaran konsesi pengelolaan tambang batu bara pada Agustus 2024. Keputusan ini segera memicu pro dan kontra di kalangan warga nahdliyin dan publik luas. Sejak saat itu, NU seolah berada dalam pusaran tarik-menarik kepentingan yang semakin mengeras.
Puncak krisis terjadi ketika Syuriah PBNU memecat KH Yahya Kholil Staquf pada 2 November 2025, sebuah langkah yang langsung menuai perlawanan internal. Tidak lama berselang, konflik merembet pada pemecatan Sekretaris Jenderal PBNU, Drs. Saifullah Yusuf. Drama politik ini menyedot perhatian nasional dan meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi struktur organisasi, tetapi juga bagi umat yang selama ini menaruh harapan besar pada NU.
Ironisnya, konflik ini bukan berkisar pada perdebatan ideologis, keagamaan, atau kebangsaan—ruang diskursus yang selama ini menjadi ciri khas NU—melainkan pada isu tambang batu bara yang hingga kini masih menjadi polemik tajam.
Akibat konflik berkepanjangan tersebut, kepercayaan umat, termasuk kelompok minoritas yang selama ini merasa aman dan nyaman bersama NU, kian terkikis. Banyak warga nahdliyin merasa kehilangan arah, bahkan dalam situasi bencana nasional seperti di Sumatra, NU dinilai kurang menunjukkan kepedulian yang nyata.
Wacana Reformasi: Penyempurnaan Sistem AHWA
Berangkat dari kegelisahan tersebut, muncul gagasan untuk mereformasi sistem pemilihan kepemimpinan PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan sejumlah penyempurnaan mendasar. Gagasan ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menghindari konflik serupa di masa depan.
Usulan ini tidak menafikan sistem Muktamar sebelumnya—baik Muktamar Jombang 2015 maupun Muktamar Lampung 2021—namun berupaya memperbaiki kelemahannya. Harapannya, Muktamar NU ke-35 mendatang dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar mampu mengemban amanat besar para muassis NU, dengan orientasi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara.
Mekanisme Seleksi Ketat dan Transparan
Dalam konsep yang ditawarkan, proses pemilihan AHWA diawali dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komite Pemilihan AHWA (KPA) melalui Rapat Pleno PBNU. Anggota Pansel harus memenuhi syarat ketat: kompeten, berintegritas, dan bebas dari cacat moral maupun hukum.
Nama-nama calon Pansel diumumkan secara terbuka di media resmi PBNU untuk menerima masukan publik. Jika ditemukan masalah serius, calon tersebut langsung dicoret. Pansel kemudian memilih 13 anggota KPA dengan komposisi:
PBNU: 3 orang
PWNU: 3 orang
Pondok Pesantren: 3 orang
Unsur independen: 4 orang
Jumlah ganjil ini dimaksudkan untuk menghindari kebuntuan dalam pengambilan keputusan strategis. Pansel diberi waktu maksimal satu bulan, sedangkan KPA diberi mandat menyusun seluruh tahapan pemilihan secara transparan, independen, dan akuntabel.
Uji Publik hingga Pemilihan Berlapis
KPA kemudian menetapkan kriteria calon AHWA dan mengumumkannya secara terbuka. Setiap calon yang diusulkan—baik oleh PBNU, PWNU, maupun PCNU—harus melewati uji publik. Jika terbukti bermasalah secara moral atau hukum, calon tersebut langsung gugur.
PBNU mengusulkan minimal 33 nama calon AHWA tingkat nasional, mencerminkan unsur pesantren, tokoh kultural dan struktural NU, cendekiawan, serta profesional yang telah terbukti berkhidmat untuk NU.
PWNU dan PCNU diberi kesempatan yang sama dan bersamaan waktunya untuk mengusulkan calon—maksimal 15 nama dari PWNU dan 5 nama dari PCNU—melalui surat rekomendasi resmi dan tertutup. Seluruh usulan ditabulasi oleh KPA dan diumumkan kembali untuk koreksi publik.
Penentuan AHWA hingga Pemilihan Pimpinan PBNU
Setelah melewati seluruh tahapan, dilakukan pemilihan berlapis hingga terpilih 99 nama calon AHWA, yang kemudian disaring lagi dalam forum Muktamar melalui pemungutan suara tertutup menjadi 33 anggota AHWA final.
Majelis AHWA inilah yang kemudian bermusyawarah untuk memilih:
Rais Aam
Katib Aam
Ketua Umum PBNU
Sekretaris Jenderal PBNU
Penetapan pimpinan tidak semata berdasarkan peringkat suara, tetapi melalui musyawarah mufakat, mencerminkan tradisi NU yang menjunjung kebijaksanaan kolektif.
Harapan Baru bagi NU
Dengan model ini, proses persidangan Muktamar diharapkan berjalan lebih efektif. AHWA fokus menyusun struktur PBNU, sementara peserta Muktamar lainnya melanjutkan sidang komisi sesuai bidang masing-masing.
Di akhir Muktamar, Sidang Pleno yang dipimpin Rais Aam dan Ketua Umum terpilih mengesahkan seluruh keputusan strategis—baik internal organisasi maupun sikap NU terhadap persoalan kebangsaan.
Harapannya, NU kembali menjadi penuntun umat dan pilar solusi kebangsaan, bukan sekadar objek konflik dan cibiran publik.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































