Sahabatnews.com-Medan Surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Sumatera Utara yang diantar melalui Kantor Pos pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 ke alamat rumah Persada Bhayangkara Sembiring wartawan korban penyiraman air keras yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2021 dinilai sangat janggal. Sebab satu amplop yang diantar oleh petugas Kantor Pos tersebut terdapat Tiga (3) Jenis surat diantaranya: (1). Surat Panggilan I Nomor. S.Pgl/3124/IX/Res.1.19/2021/Reskrim. (2).Surat Pangilan II. Nomor: S.Pgl/3124-a/IX/Res.1.19/2021/Reskrim. (3). Surat Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomo: B/983/VIII/RES.1.19/2021/Reskrim. Demikian dikatakan Ristani Samosir, Minggu(17/10/2021).
Ristani Samosir ibu Kandung Persada Bhayangkara Sembiring koban penyiraman air keras mengatakan hari Jumat,15 Oktober 2021 mendapatkan surat yang dikirim melalui Kantor Pos kealamat rumah kami dari Polresta Medan setelah kami buka amplopnya ada terdapat 3 lembar surat diantaranya.
1).surat panggilan pertama Nomor. S.Pgl/3124/IX/Res.1.19/2021/Reskrim tertanggal 22 September 2021 dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana pemerasan atas laporan Heri Sanjaya Tarigan tertanggal 11 Agustus 2021. Hadir menemui penyidik pembantu Bripka Edwin Napitupulu dan tim di Unit Pidum Subdit I Judi Sila SAT Reskrim Poltabes Medan pada hari senin tanggal 27 September 2021 Pukul 10.00 Wib. Yang ditandatangan Plt Kasat Reskrim Komisaris Polisi Rafles Langgak Putra selaku Penidik pada tanggal 22 September 2021
2) Surat Panggilan Kedua Nomor.Nomor: S.Pgl/3124-a/IX/Res.1.19/2021/Reskrim. tertanggal 30 September 2021 dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana pemerasan atas laporan Heri Sanjaya Tarigan tertanggal 11 Agustus 2021. Hadir menemui penyidik pembantu Bripka Edwin Napitupulu dan tim di Unit Pidum Subdit I Judi Sila SAT Reskrim Polrestabes Medan pada hari senin tanggal 11 Oktober 2021 Pukul 10.00 Wib. Yang ditandatangan Plt Kasat Reskrim Komisaris Polisi Rafles Langgak Putra Selaku Penyidik pada 30 September 2021.
3).Surat Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomo: B/983/VIII/RES.1.19/2021/Reskrim. Yang ditandatangan Plt Kasat Reskrim Komisaris Polisi Rafles Langgak Putra Selaku Penyidik pada tanggal 31 Agustus 2021.
“Kami sangat kaget setelah membuka dan membaca surat dari dalam amplop tersebut. Kami menilai ada kejanggalan dalam surat panggilan itu. Diketahui pihak kepolisian anak saya yang bernama Persada Bhayangkara Sembiring korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh Heri Sanjaya Tarigan pada tanggal 25 Juli 2021, dan sampai saat ini anak saya masih berada di RSU Adam Malik Medan dalam perawatan karena luka diwajanya dan matanya akibat air keras belum sembuh.” Tutur Ristani
Menurut Ristani pada tanggal 11 Agustus 2021 Heri Sanjaya Tarigan berstatus tahanan pada Polrestabes Medan. Tetapi didalam surat panggilan Polrestabes Medan Hari Sanjaya Tarigan melaporkan Persada Bhayangkara Sembiring ke Polrestabes Medan tertanggal 11 Agustus 2021 dengan nomor. LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan. Ini sangat jelas ada yang aneh dan janggal.
“Kami selama ini menunggu hasil proses penanganan kasus kekerasan yang menimpa anak saya Persada Bhayangkara Sembiring dari Polrestabes Medan. Dimana pelaku penyiraman air keras kewajah anak saya telah ditangkap oleh pihak polrestabes Medan. Ini sangat diherankan ada apa pelaku kekerasan kepada anaksaya dengan Polrestabes Medan? Tanya Ristani
Kasus ini sungguh aneh dan ada semacam dugaan pemaksaan dilakukan oleh Polres Medan melalui Plt.Kasat Reskrim, Kompol.Rafles Langgak Putra, dimana Persada Bhayangkara Sembiring yang merupakan korban penyiramaan air keras yang diduga dilakukan Heri Sanjaya Tarigan dkk yang saat ini tengah ditahan di Polrestabes Medan, kok bisanya seorang berstatus tersangka Polrestabes Medan yang ditahan di RTP membuat pengaduan langsung pada saat tertangkap dihari yang sama yaitu tanggal 11 Agustus 2021, secara kilat dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan”, sebutnya bernada heran.
Lanjut Ristani Samosir menceritakan Kronologis penyiraman air keras yang menimpa anaknya Persada Bhayangkara Sembiring, korban merupakan Jurnalis yang selalu memberitakan soal maraknya perjudian di Kota Medan di Media online tempat dia menulis setiap pemberitaan Judi dan akibatnya para pelaku judi itu gerah atas pemberitaan tersebut dan akhirnya Heri Sanjaya Tarigan mensiasati dengan menelpon anak saya, agar dapat ketemu dengan pelaku, Heri Sanjaya Tarigan membujuk anaksaya Persada Bhayangkara agar mau ketemu ditempat yang dijanjikan, dan akhirnya Persada Bhayangkara pun menjumpai Heri Sanjaya Tarigan ditempat yang dijanjikan. Dilokasi yang dijanjikan Persada Bhayangkara langsung disiram dengan air keras, kejadian itu terjadi di simpang selayang Medan pada Minggu (25/7-2021). Jelasnya Ristani Samosir.
Dimana perasaan penyidik Polrestabes Medan sedangkan anak saya saat ini tengah terkapar di RSU Adam Malik Medan menjalani operasi dibagian wajah dan tubuhnya akibat perbuatan para pelaku tersebut.Hingga sampai saat ini anak saya belum bisa melihat secara utuh dan apalagi beraktivitas, dan mana mungkin dapat menghadiri panggilan dari Polrestabes Medan sebagai saksi terlapor” ungkapnya.
Saat ini saya jadi binggung atas surat panggilan yang disampaikan oleh Polrestabes Medan tersebut, kok sekali tiga surat dalam satu amplop. Berharap agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dapat memproses kasus kekerasan yang menimpa anak saya Persada Bhayangkara Tarigan dengan seadil adilnya. Ungkap Ristani Samosir.(Red/Min)