Sahabatnews.com-JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap proyek jalan di Sumatera Utara. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan lima tersangka, namun sorotan kini melebar ke dugaan keterlibatan oknum jaksa.
Pada 7 Agustus 2025, KPK memeriksa tiga pejabat kejaksaan di Kejaksaan Agung, yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon.
Langkah ini ditempuh setelah muncul keterangan saksi yang menyebut adanya keterlibatan aparat kejaksaan dalam pusaran proyek jalan tersebut. “Pengembangan di KPK ada saksi yang menyebut oknum dari kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung Rudi Margono, kepada Tempo, 13 Agustus 2025.
Janji Uang Rp 2 Miliar
Dua sumber penegak hukum yang mengetahui penyidikan ini mengungkap, Idianto diduga dijanjikan uang apabila proyek yang dikerjakan PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora dimenangkan.
Indikasi itu menguat setelah penyidik menemukan catatan tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang, yang memuat alokasi dana Rp 2 miliar. Uang tersebut disebut sebagai “uang pengaman” yang diduga ditujukan kepada Idianto. Nama Iqbal dan Gomgoman juga muncul dalam catatan yang sama.
Kepada wartawan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejagung. “Kami sedang komunikasi dengan Jamwas. Kami support mereka dulu, soal etik dan pelanggarannya,” katanya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Modus Suap: Uang Muka hingga 20 Persen Nilai Proyek
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK membeberkan bahwa dua perusahaan swasta itu menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk melicinkan jalan mereka memenangkan tender.
Bahkan, jika proyek bernilai total Rp 231,8 miliar itu berhasil dikuasai, kedua perusahaan berencana menyisihkan 10–20 persen dari nilai kontrak sebagai jatah bagi pejabat yang membantu.
Selain M. Akhirun, KPK juga menjerat sejumlah pejabat sebagai tersangka, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK
Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora
Konfirmasi Tertutup
Upaya media mengonfirmasi tuduhan kepada Idianto belum berhasil. Pesan WhatsApp yang dikirim pada 22 Agustus 2025 hanya centang satu. Padahal, saat dihubungi pada 14 Agustus 2025, nomornya masih aktif meski tak pernah merespons pesan maupun panggilan.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik suap di proyek infrastruktur daerah yang melibatkan pejabat, kontraktor, hingga aparat penegak hukum. Publik kini menanti langkah tegas KPK dan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan skandal bernilai ratusan miliar ini.
📌 Pewarta: TN
📌 Editor: Admin


































































