Sahabatnews.com-Jakarta, 10 September 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Skandal yang menyeret pejabat di berbagai level ini disebut tidak hanya dinikmati segelintir orang, tetapi juga melibatkan pejabat di setiap tingkatan.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Antara.
Atas temuan tersebut, KPK kini bergerak cepat dengan menyita aset yang diduga hasil korupsi, termasuk dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah senilai Rp 6,5 miliar. Selain rumah, sejumlah kendaraan mewah juga ikut masuk daftar penyitaan.
Aliran Dana Menggurita
KPK menduga aliran uang hasil korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang, mulai dari orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya. Bahkan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik haram ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sorotan DPR: Tambahan Kuota Haji Tahun 2024 Bermasalah
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota secara setara, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.
Skandal Yang Mengguncang Kepercayaan Publik
Kasus korupsi kuota haji ini dipandang sebagai salah satu skandal terbesar di tubuh Kemenag. Selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, praktik ini juga mencederai amanah jutaan jemaah haji Indonesia yang menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor : Admin

































































