Sahabatnews.com -Jakarta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat kejaksaan terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pejabat yang diperiksa adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto. “Sudah diperiksa, masih dalam proses. Nanti bisa dipanggil lagi untuk pendalaman,” ujar Rudi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Selain Idianto, Jamwas juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon. Menurut Rudi, nama para jaksa itu disebut dalam keterangan saksi KPK sebagai penerima aliran dana suap.
“Pengembangan di KPK, ada saksi di sana yang menyebut oknum dari Kejaksaan,” tegas Rudi.
Saat ini, Idianto menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Ia dilantik berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli lalu, tepat saat usianya menginjak 59 tahun. Sebelum memimpin Kejati Sumut (Desember 2020), Idianto tercatat pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Jampidum Kejagung, Kepala Kejati Bali (2019), serta Wakajati Lampung (2018).
Sementara itu, dalam perkara korupsi proyek jalan yang ditangani KPK, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
M. Akhirun Efendi Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.
Kasus ini menjerat pejabat dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, sekaligus menambah sorotan publik terhadap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pewarta : TN
Editor : Admin





























































