Sahabatnews.com–NASIONAL Pernah merasa sesak di akhir bulan saat kuota internet masih puluhan gigabyte, tapi esok harinya hangus begitu saja? Praktik yang dialami jutaan pelanggan ini kini resmi digugat di Mahkamah Konstitusi. Namun publik dibuat terkejut: perwakilan pemerintah justru meminta hakim menolak gugatan tersebut.
Mengapa pemerintah berada di sisi operator? Apa alasan yang mereka ajukan? Berikut fakta-fakta di ruang sidang yang memicu polemik nasional.
Siapa yang Disebut “Pemerintah” di Sidang MK?
Dalam sidang pengujian undang-undang, pihak “pemerintah” adalah wakil eksekutif—biasanya kementerian terkait—yang bertugas mempertahankan regulasi yang digugat.
Dalam kasus ini, regulasi yang disorot berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi. Secara posisi hukum, pemerintah memang berada di sisi pembuat aturan, bukan di pihak masyarakat penggugat.
Namun posisi formal itu memunculkan pertanyaan publik: apakah kepentingan rakyat benar-benar diperjuangkan?
Alasan Pemerintah: Kuota Adalah Kapasitas Terbatas
Di persidangan, pemerintah menyatakan bahwa kuota internet merupakan kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas. Jika sisa kuota diakumulasi terus-menerus, mereka beralasan jaringan akan menjadi berat dan tidak efisien.
Pernyataan ini langsung menuai kritik. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahkan menduga aturan tersebut muncul karena arah kebijakan investasi dalam UU Cipta Kerja yang lebih berpihak pada industri telekomunikasi.
Hakim MK Cekal Logika “Kuota Hangus”
Hakim Arsul Sani membandingkan kuota internet dengan token listrik prabayar. Keduanya kebutuhan dasar masyarakat, tetapi token listrik tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Sementara itu, Hakim Adies Kadir mempertanyakan secara tajam: ke mana sisa kuota hangus itu pergi? Apakah masuk ke operator, ke pemerintah, atau lenyap begitu saja?
Pertanyaan ini penting karena dalam sidang disebutkan potensi kerugian masyarakat akibat kuota hangus mencapai Rp63 triliun.
Negara Lain Bisa, Mengapa Indonesia Tidak?
Dalih “jaringan berat” dinilai mudah dipatahkan karena banyak negara sudah menerapkan sistem rollover atau kuota tanpa masa berlaku.
Filipina: parlemen mewajibkan rollover kuota, bahkan sisa tahunan bisa menjadi diskon tagihan.
Afrika Selatan: regulator mewajibkan rollover tanpa biaya tambahan.
Kenya: fitur kuota tanpa kedaluwarsa muncul setelah gugatan konsumen terhadap operator.
Fakta ini menunjukkan persoalan bukan semata teknis, tetapi soal keberpihakan kebijakan.
Intinya: Kepentingan Rakyat atau Operator?
Praktik kuota hangus bukan sekadar soal teknologi, tetapi keadilan konsumen. Jika negara lain bisa melindungi rakyatnya, publik bertanya mengapa Indonesia justru mempertahankan sistem yang merugikan.
Keputusan MK nanti akan menjadi penentu arah: apakah regulasi telekomunikasi berpihak pada konsumen atau tetap pada kepentingan industri.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































