Sahabatnews.com-Medan Belum reda persoalan hukum yang menjerat eks Camat Medan Maimun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali diterpa kasus serupa. Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Lukmanul Hakim (LH), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Belawan dalam kasus dugaan pengrusakan lahan di Lingkungan 10, Kelurahan Terjun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemko Medan dan dinilai mencoreng citra birokrasi di tengah upaya reformasi tata kelola pemerintahan.
Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Junaidi Sanjaya, membenarkan bahwa LH telah menerima panggilan kedua sebagai tersangka. Ia menegaskan, seorang lurah seharusnya bertindak lebih hati-hati sebelum mengambil kebijakan, terutama terkait persoalan lahan yang sensitif dan rawan sengketa.
“Harusnya dipastikan dulu status kepemilikan lahannya. Koordinasi yang kurang maksimal menjadi salah satu pemicu persoalan ini,” ujar Junaidi.
Meski telah berstatus tersangka, jabatan LH sebagai Lurah Terjun hingga kini belum dicabut. Namun Junaidi menegaskan, secara aturan administratif, pencopotan jabatan dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum.
“Pemko Medan siap mengambil langkah tegas sesuai arahan pimpinan dan perkembangan penyidikan,” tegasnya.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Ridho Nasution, juga mengonfirmasi informasi penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, tindak lanjut administratif sepenuhnya berada di bawah kewenangan BKPSDM dan Inspektorat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengaku pihaknya belum menerima surat resmi dari aparat penegak hukum. Informasi yang diterima sejauh ini masih bersifat lisan dari Camat Marelan dan Kabag Hukum.
“Secara administrasi, kami baru bisa mengambil langkah setelah menerima dokumen resmi,” jelas Subhan.
Camat Medan Marelan, Zulkifli Syahputra Pulungan, turut membenarkan status tersangka yang disematkan kepada Lurah Terjun. Namun ia enggan memaparkan lebih jauh duduk perkara dan menegaskan pihak kecamatan menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Belawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan pengrusakan lahan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan aset dan lahan masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas Pemko Medan dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap aparatur sipil negara.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































