Sahabatnews.com-Medan | Selasa, 7 Januari 2026
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat Sumatera Utara (FORSOMAKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (7/1/2026). Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan buruknya tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan rekomendasi teknis Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPAP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Dalam aksinya, FORSOMAKAR menilai mekanisme penerbitan rekomendasi teknis di lingkungan Bidang Sumber Daya Air PUPR Sumut telah menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses yang seharusnya berbasis regulasi, kajian teknis, dan perlindungan lingkungan justru diduga kuat berlangsung secara tertutup, eksklusif, dan sarat kepentingan.
Mahasiswa menyoroti adanya dugaan pungutan liar, praktik percaloan, serta transaksi kewenangan dalam penerbitan rekomendasi tersebut. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menekan pelaku usaha kecil, membuka ruang eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali, serta mempercepat kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah, seperti Langkat, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai.
Ketua FORSOMAKAR, Lian D. L. Siregar, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan kegagalan struktural birokrasi dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
“Rekomendasi teknis seharusnya menjadi instrumen pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup. Ketika rekomendasi diperjualbelikan, itu artinya negara sedang dikalahkan oleh oknum birokratnya sendiri,” tegas Lian dalam orasinya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Reza O. P. Aruan, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan panjang mahasiswa dalam melawan korupsi dan pembusukan birokrasi.
“Kami turun ke jalan bukan demi sensasi. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap pungli, pembiaran, dan sistem yang sengaja dibuat gelap agar bisa diperdagangkan. Jika pemerintah diam, mahasiswa akan terus bersuara,” ujarnya.
Tuntutan Mahasiswa
Melalui aksi tersebut, FORSOMAKAR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Sumatera Utara dan jajaran terkait, di antaranya:
- Melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap sistem penerbitan rekomendasi teknis di Dinas PUPR Sumut.
- Membuka secara transparan seluruh alur pelayanan, persyaratan, biaya resmi, serta jangka waktu penerbitan rekomendasi kepada publik.
- Menindak tegas dan memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada oknum ASN yang terbukti melakukan pungli dan penyalahgunaan kewenangan.
- Melakukan penataan ulang regulasi penerbitan rekomendasi teknis agar tidak multitafsir, tidak elitis, dan menutup celah transaksi kekuasaan.
- Melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi lingkungan, dan masyarakat terdampak dalam pengawasan kebijakan sumber daya air dan pertambangan.
FORSOMAKAR menegaskan bahwa reformasi tata kelola tidak cukup berhenti pada jargon dan janji. Tanpa transparansi dan partisipasi publik, regulasi dinilai hanya akan menjadi alat legitimasi perampasan sumber daya alam.
Massa aksi juga mendesak Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara untuk segera menghentikan seluruh praktik non-prosedural serta memastikan pelayanan publik dijalankan berdasarkan prinsip good governance, akuntabilitas, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. FORSOMAKAR menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti secara konkret.
“Lawan pungli rekomendasi!
Selamatkan lingkungan!
Kembalikan PUPR sebagai pelayan rakyat!”
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
AksiMahasiswa
PUPRSumut
LawanPungli
ReformasiBirokrasi
SelamatkanLingkungan
IzinTambang
IzinAir
GoodGovernance
MahasiswaBergerak
SumateraUtara
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































