Sahabatnews.com-Medan | Sidang Sengketa Informasi antara Pemantau Keuangan Negara dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara yang telah memasuki sidang pertama pada 25 Februari 2026 lalu.
Sedangkan pelaksanaan sidang Sengketa informasi yang semestinya memasuki tahap mediasi, tidak dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara pada hari ini.
Kuasa Pemohon dari PKN Batubara, Marius Giawa menuturkan bahwa sidang pertama sempat dihadiri Sekretariat Daerah Batubara diwakili Kepala Bagian Hukum dan tim.”Sidang pertama itu hanya untuk memberikan legalitas dari kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon),” jelas Marius kepada media, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, sikap yang ditunjukkan pihak Sekda Batubara dengan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas menunjukkan sikap tidak profesional sebagai pelayan publik.
“Mereka (Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara) sudah mangkir dua kali dalam tahap mediasi ini sehingga tahap mediasi menurut majelis tidak dimungkinkan lagi maka akan masuk sidang non litigasi,” ujarnya.
Marius juga berharap pada sidang sengketa informasi minggu depan, Sekretariat Daerah Batubara harus hadir guna menyelesaikan kewajiban atas permintaan pihak pemohon (Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia) selaku lembaga yang juga mewakili masyarajat, terkait Laporan Pertanggung Jawaban Pemertah Daerah tahun 2022, 2023 hingga tahun 2024.
Selain itu, Anggota PKN Batubara, Edi Sofyan menjelaskan bahwa sidang sengketa informasi tahap mediasi adalah usulan dari Tim Sekda Batubara yang diwakilkan Kepala Bagian Hukum dan Dinas Komunikasi dan Informatika sementara Sekretariat Daerah Batubara tidak hadir.
Kategori : Daerah
Penulis : Team
Editor : Admin1



























































