Sahabatnews.com-Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut kekebalan hukum bagi jaksa. Dalam putusannya, MK menyatakan jaksa kini bisa ditangkap aparat penegak hukum tanpa perlu izin dari Jaksa Agung, terutama jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Jakarta, Kamis (16/10/2025). MK memutus bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara bersyarat.
Isi Putusan MK
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pasal terkait kini berbunyi sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
Selain itu, Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya dalam UU yang sama juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan Hakim MK
Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai perlunya kesetaraan perlindungan hukum di antara aparat penegak hukum. Ia menegaskan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan di depan hukum, baik bagi warga negara biasa maupun aparat penegak hukum.
“Untuk menyelaraskan semangat persamaan di hadapan hukum, maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah selain menyatakan norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul dalam sidang.
Namun, dua hakim, yakni Arief Hidayat dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menilai pasal tersebut seharusnya tidak perlu diubah karena berfungsi sebagai mekanisme perlindungan tugas jaksa, bukan bentuk imunitas absolut.
Respons Kejaksaan Agung
Menanggapi putusan MK ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.
“(Kejagung) tidak mempermasalahkan. Hanya saja, kalau saat melaksanakan tugasnya sebagai jaksa, tetap harus izin,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Anang menegaskan, insan Adhyaksa tidak kebal hukum dan keputusan ini justru menjadi pengingat agar jaksa bekerja profesional dan berintegritas.
“Jaksa bukan individu kebal hukum. Ini bagus untuk meningkatkan kewaspadaan, integritas, dan profesionalisme,” tegasnya.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan uji materi ini tercatat dengan Nomor Perkara 15/PUU-XXIII/2025. Pemohon menilai, sejumlah pasal dalam UU Kejaksaan menimbulkan tumpang-tindih kewenangan, terutama terkait penyidikan dan penuntutan yang dimiliki kejaksaan sekaligus.
Menurut pemohon, kondisi ini berpotensi mengabaikan prinsip check and balances serta membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Makna Besar Putusan MK
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, imunitas jaksa dalam penegakan hukum resmi dicabut sebagian. Ke depan, setiap jaksa yang melakukan tindak pidana, terutama korupsi atau pelanggaran berat, dapat ditangkap tanpa menunggu izin Jaksa Agung.
Langkah MK ini diharapkan memperkuat prinsip persamaan di depan hukum dan meningkatkan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan tugas negara.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































