ADVERTISEMENT
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Kota Medan

Muhammadiyah Sumut: Parkir Berlangganan Cacat Aturan Dan Harus Dicabut

admin by admin
22 Juli 2024
in Kota Medan
0
Parkir Berlangganan Cacat Aturan

Parkir Berlangganan Cacat Aturan

932
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabatnews.com-Medan| Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM Sumut) menyatakan, bahwa parkir berlangganan di Kota Medan tidak sah dan cacat aturan, maka harus dicabut.

“Jika penerapan Perwal (Peraturan Walikota) parkir berlangganan banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Maka tidak sah, dan harus dicabut,” tegas Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Sumut Ismail Lubis, di Medan, Minggu (21/7).

RekomendasiArtikel

Ketua IPNU Medan Desak Walikota Segera Tutup Black Owl Kitchen, Bar, dan Lounge

Debat Pertama KPU Medan Berlangsung Meriah dan Tertib

Aulia Rahman: Pemko Medan Apresiasi Respon Cepat Jajaran Polrestabes Medan Atasi Masalah Kamtibmas

Salah satunya, menurutnya dan paling prinsip, Perwal No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan bersifat mengatur hak seseorang.

“Tidak relevan diatur setingkat Perwal saja, jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang, maka harus diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Medan,”ujarnya.

Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024 lalu.

Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.

“Perwal ini juga dalam materi muatan yang mengatur pembebanan bersifat memaksa masyarakat, karena bisa dilihat Pasal 8 ayat (2) huruf c harus ada persetujuan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya menyebut, baik melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik, sehingga penerapan checks and balance dalam sistem pemerintahan terpenuhi.

Jika Pemko Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal parkir berlangganan, maka hal itu bentuk tindakan mal administrasi.

“Penerapan parkir berlangganan itu, tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal,” tutur Ismail.

Namun, ungkap dia, apabila hendak melakukan kebijakan Perwal parkir berlangganan, maka harus diatur dalam Perda yang dibuat bersama DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat, kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

“Kami meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi,” tutur Ismail lagi. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menegaskan, pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan segera masuk ke program parkir berlangganan.

“Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu kan masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kita yang akan mengelola,” kata Iswar, di Medan, Kamis.

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434 pada 1 Juli 2024.

 Menurutnya, parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.

“Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan,” tegas Hasyim.

Bola panas terkait parkir berlangganan ini, akan tetap terus bergulir, bahkan mayoritas masyarakat merasa terbebani dengan adanya kebijakan parkir berlangganan ini.

“Katanya parkir berlangganan sudah ada barcode pun, masih diminta juru parkir dengan beragam alasan, lebih parahnya lagi, kendaraan kami tidak ada yang mengatur keluar atau masuk ke areal parkir, termasuk saat kami tinggalkan, terjadi kehilangan spion misalanya, siapa yang bertanggung jawab,”jawab Indah warga Medan Johor heran.

Penulis : AS
Editor : Admin1

Tags: Berita medanBerita TerbaruMuhammadiyah SumutParkirParkir Berlangganan Cacat AturanSAHABATNEWS.COM
Previous Post

Kloter 25 Tiba Di Tanah Air Tepat Sesuai Jadwal

Next Post

Jemaah Haji Asal Padang Lawas Utara Kembali Ke Tanah Air.

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Ketua IPNU Medan Desak Walikota Segera Tutup Black Owl Kitchen, Bar, dan Lounge
Demo

Ketua IPNU Medan Desak Walikota Segera Tutup Black Owl Kitchen, Bar, dan Lounge

24 Mei 2025
905
Debat Pertama KPU Medan Berlangsung Meriah dan Tertib
Kota Medan

Debat Pertama KPU Medan Berlangsung Meriah dan Tertib

8 November 2024
910
Aulia Rahman: Pemko Medan Apresiasi Respon Cepat Jajaran Polrestabes Medan Atasi Masalah Kamtibmas.
Kota Medan

Aulia Rahman: Pemko Medan Apresiasi Respon Cepat Jajaran Polrestabes Medan Atasi Masalah Kamtibmas

9 Oktober 2024
912
Next Post
Jemaah Haji Asal Padang Lawas Utara Kembali Ke Tanah Air.

Jemaah Haji Asal Padang Lawas Utara Kembali Ke Tanah Air.

BAZNAS Sumut Kumpulkan Rp 225 Juta dari Infak Jamaah Haji Tahun 2024

BAZNAS Sumut Kumpulkan Rp 225 Juta dari Infak Jamaah Haji Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open Rekrutmen Wartawan

Jadilah Pelopor Keadilan, Karena Mata Dan Telinga Mu Adalah Pena

Hai sahabat dimana saja berada, nih sahabatnews.com lagi buka rekrutmen sebagai Wartawan daerah. 

Bisa kah kalau saya masih mahasiswa? Bisa banget !
Syaratnya kamu harus bisa membuat minimal 5 artikel sehari
Kamu boleh bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah kamu
Mantappp kan? 

Kerja produktif tapi tetap dari rumah juga bisaaa

Yuk dibaca dan kalau kamu minat bisa mendaftar ya secepatnya karena seat terbatas
Sampai ketemu, mari sahabat
Jadilah Pelopor Keadilan, Karena Mata Dan Telinga Mu Adalah Pena Hai sahabat dimana saja berada, nih sahabatnews.com lagi buka rekrutmen sebagai Wartawan daerah. Bisa kah kalau saya masih mahasiswa? Bisa banget ! Syaratnya kamu harus bisa membuat minimal 5 artikel sehari Kamu boleh bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah kamu Mantappp kan? Kerja produktif tapi tetap dari rumah juga bisaaa Yuk dibaca dan kalau kamu minat bisa mendaftar ya secepatnya karena seat terbatas Sampai ketemu, mari sahabat

PC GP ANSOR KOTA MEDAN

PC GP ANSOR KOTA MEDAN
PC GP ANSOR KOTA MEDAN

Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia

Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Cara Cicil Emas di Pegadaian Untuk Dapat Diskon Uang Muka

Cara Cicil Emas di Pegadaian Untuk Dapat Diskon Uang Muka

24 Mei 2025
Ketua IPNU Medan Desak Walikota Segera Tutup Black Owl Kitchen, Bar, dan Lounge

Ketua IPNU Medan Desak Walikota Segera Tutup Black Owl Kitchen, Bar, dan Lounge

24 Mei 2025
MMCC Apresiasi Operasi Pekat 2025 Polda Sumut Berhasil Tindak Tegas Aksi Premanisme.

MMCC Apresiasi Operasi Pekat 2025 Polda Sumut Berhasil Tindak Tegas Aksi Premanisme

23 Mei 2025
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by ZADVER

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by ZADVER