Sahabatnews.com-siantar | Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pematang Siantar, Kartini Batubara irit bicara atau enggan memberi komentar ketika dikonfirmasi mengenai odong-odong yang bebas beroperasi kembali di Kota Pematang Siantar.
Pasalnya, pengoperasian odong-odong melanggar aturan berlalu lintas di jalanan. Bahkan, pada tahun lalu, polisi pernah menertibkan kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan besar di Kota Pematang Siantar.
Sayangnya hal ini bersifat sementara, karena kendaraan yang mengangkut penumpang dewasa dan anak kecil ini masih berkeliaran di jalan besar, terutama di pusat kota, seperti yang terlihat pada Senin (1/8/22).
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar seperti tutup mata dengan kondisi yang membuat semrawut kendaraan yang melintas di jalan umum.
Kartini hanya menjawab,”Nanti saja,” dan memilih meninggalkan awak media yang melakukan konfirmasi usai kegiatan sosialiasi oleh Pertamina dan pendaftaran subsidi BBM tepat sasaran di halaman Kantor Dishub Kota Pematang Siantar.
Meski dicecar dengan pertanyaan yang sama, Kartini Batubara tidak menjawab. Begitu juga ketika ditanyakan odong-odong yang mengangkut penumpang dan tidak sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Plt Kadis Perhubungan tersebut bergegas berlalu serta meninggalkan para awak media.
Terpisah, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto ketika dikonfirmasi melalui whatsapp menyebut pihaknya akan melakukan kroscek.
“Baik, terima kasih infonya. Kami akan kroscek dan koordinasi dulu dengan pihak Kasat Lantas setempat,” tulis Dirlantas menjawab konfirmasi awak media.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Relina Lumban Gaol ketika dikonfirmasi mengatakan akan mendorong instansi terkait untuk mengingatkan para pemilik odong-odong yang ada.
“Odong-odong itu tidak layak beroperasi di jalan raya. Kita dorong terus instansi terkait untuk mengingatkan para odong-odong yang ada,” tulis Relina melalui pesan singkat whatsapp.
Kemudian ketika ditanyakan instansi mana yang dimaksud dan apakah pihak kepolisian tidak melakukan penindakan saja? Relina menuturkan, pihak kepolisian sebagai penegak hukum, sah-sah saja bisa melakukan tindakan langsung. Tapi, hal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu pada instansi yang lebih berkompeten.
“Bisa. Kita bagian penegakan hukumnya, sebelum itu kita komunikasikan kepada instansi lebih berkompeten di bagian uji kelayakan, kepada para pengguna, pada pemilik juga. Jadi semua berperan sehingga semua bisa berjalan baik,” kata Relina.
Penulis: MIS/(yetty/hm09)
Editor: admin3