Sahabatnews.com-PALEMBANG – Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Palembang secara resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap jajaran Pengurus Wilayah (PW) PII Sumatera Selatan periode 2025-2027. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran fatal terhadap konstitusi organisasi (AD/ART) serta preseden buruk dalam penyusunan struktur personalia.
Ketua Umum PD PII Kota Palembang, Aflah Ramadhan, menegaskan bahwa komposisi kepengurusan PW PII Sumsel saat ini telah mencederai marwah organisasi dan menghambat proses regenerasi yang sehat. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat rumah besar ini dikelola dengan cara-cara yang menabrak aturan dasar. PII adalah organisasi kader, jika di tingkat pimpinan wilayah saja konstitusi diabaikan, maka integritas organisasi sedang dipertaruhkan,” ujar Aflah Ramadhan.
PD PII Kota Palembang menyoroti empat poin krusial yang menjadi dasar mosi tidak percaya ini. Pertama, pelanggaran batas usia dengan ditemukannya pengurus atas nama Anggra Putra Lintang yang telah berusia di atas 30 tahun. Hal ini jelas melanggar batas usia maksimum anggota aktif dan kader yang diatur dalam konstitusi PII.
Kedua, sirkulasi kader yang macet dengan penunjukan Sri Wulandari sebagai Bendahara Umum sekaligus merangkap Ketua Bidang Kaderisasi dinilai sangat bermasalah. Sri Wulandari tercatat telah menjabat selama 4 periode di struktur PW PII Sumsel (melampaui batas maksimal 2 periode). Selain itu, rekam jejak keuangan yang bersangkutan dinilai tidak layak untuk mengemban amanah sebagai Bendahara Umum.
Ketiga, integritas personalia dengan masuknya nama-nama yang memiliki riwayat mengundurkan diri pada periode sebelumnya, seperti Agus Awal Efendi (Kabid PPO), Deny Dafa Maulana, Muhammad Zazili, dan Kemas Syarif Hidayatullah. Hal ini menunjukkan lemahnya proses seleksi kepemimpinan.
Keempat, pelanggaran kualifikasi kader dengan mayoritas personalia PW PII Sumsel periode 2025-2027 diketahui belum mengikuti jenjang perkaderan Advance Training dan Pendidikan Instruktur Dasar (PID). Ini merupakan pelanggaran konstitusi yang serius dan merusak standar kompetensi kepemimpinan di tingkat wilayah.
Atas dasar temuan tersebut, PD PII Kota Palembang menuntut adanya tinjauan ulang secara menyeluruh dan meminta Pengurus Besar (PB) PII untuk turun tangan menyelesaikan sengketa konstitusi ini demi menyelamatkan organisasi dari kemunduran.
“Kami ingin organisasi ini dipimpin oleh kader yang secara administratif sah, secara moral berintegritas, dan secara perkaderan mumpuni,” tutup Aflah.
Mosi tidak percaya ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi PB PII dan PW PII Sumsel untuk segera mengambil tindakan korektif dan memastikan bahwa organisasi ini dijalankan sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin
#MosiTidakPercaya #PWPIISumsel #PDPIKPALEMBANG #PelanggaranKonstitusi #IntegritasOrganisasi #PII #Kaderisasi #Regenerasi #Konstitusi #Organisasi #Kepemimpinan #Moral #Integritas
























































