Sahabatnews.com-Deli Serdang Pantai Labu, Dugaan penyimpangan dana desa di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, semakin menguat. Sedikitnya 10 desa di wilayah ini sedang diperiksa aparat terkait indikasi korupsi anggaran desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pantai Labu, M. Azizur Rahman, enggan membeberkan detail temuan penyimpangan tersebut. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan soal kasus itu ditujukan langsung kepada Inspektorat.
“Soal temuan dugaan korupsi dana desa, coba ditanya langsung ke Inspektorat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).
Proyek Mangkrak dan Fiktif
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan meliputi sejumlah item penggunaan dana desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengadaan sarana-prasarana, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Namun, sejumlah proyek diduga tidak selesai dikerjakan bahkan ada yang fiktif.
Sorotan paling tajam mengarah ke Desa Pantai Labu Baru. Kepala desa setempat dilaporkan jarang masuk kantor dan gagal merealisasikan sejumlah program sesuai rencana anggaran.
Pihak kecamatan mengaku telah mengambil langkah tegas.
“Sudah kita panggil dan sudah diberi peringatan ketiga. Jadi kita tunggu saja hasilnya,” jelas Azizur.
Berlangsung Sejak 2024, Rugikan Rakyat Ratusan Juta
Sumber Mediapolri.id menyebutkan, masalah dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak awal 2024 dan menimbulkan keresahan warga. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Meski begitu, hingga kini langkah konkret yang dilakukan baru sebatas pemeriksaan dan pemberian peringatan, tanpa tindakan hukum tegas.
Ujian Komitmen Aparat Penegak Hukum
Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian serius bagi Inspektorat dan aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Jika dugaan terbukti, para pihak terkait berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Pewarta : TN
Editor : Admin




























































