Sahabatnews.com-LABUHANBATU SELATAN Polemik belum dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Ketua FORSOMAKAR (Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat Sumatera Utara), Lian D.L Siregar, menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, banyak desa di Labuhanbatu Selatan masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa karena masa jabatan kepala desa definitif telah berakhir, sementara Pilkades belum juga dilaksanakan.
Menurut Lian, desa merupakan fondasi utama demokrasi lokal. Ketika masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung, maka hak politik warga desa secara tidak langsung ikut tereduksi.
“Desa adalah pilar utama demokrasi lokal. Ketika masa jabatan kepala desa telah berakhir namun Pilkades tidak segera dilaksanakan dan hanya diisi oleh Penjabat Kepala Desa, maka secara tidak langsung masyarakat kehilangan hak politiknya untuk memilih pemimpin desa secara langsung,” ujar Lian dalam keterangannya kepada media.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan penundaan Pilkades agar tidak memunculkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan bahwa Pilkades belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan waktu tahapan serta adanya pertimbangan situasi politik nasional menjelang Pemilu 2024. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Meski demikian, Lian mengingatkan bahwa penundaan Pilkades tidak boleh berlangsung terlalu lama. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal itu dapat berdampak pada legitimasi kepemimpinan desa serta kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Penunjukan Penjabat Kepala Desa memang diperbolehkan secara hukum, tetapi sifatnya hanya sementara sampai dilaksanakannya Pilkades. Jangan sampai mekanisme ini justru menjadi kebiasaan yang mengabaikan hak demokrasi masyarakat desa,” tegasnya.
FORSOMAKAR juga mendesak Bupati Labuhanbatu Selatan untuk segera memberikan kepastian terkait jadwal pelaksanaan Pilkades di seluruh desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir.
Menurut Lian, pemerintah daerah perlu menyusun roadmap atau peta jalan yang jelas mengenai tahapan dan waktu pelaksanaan Pilkades agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Pemerintah daerah harus segera menyusun roadmap yang jelas mengenai pelaksanaan Pilkades. Demokrasi di desa harus tetap dijaga agar pemerintahan desa memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat,” tambahnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang fokus pada isu demokrasi dan kedaulatan rakyat, FORSOMAKAR menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


























































