Sahabatnews.com-Jakarta Kejaksaan Negeri Padang Lawas kembali menjadi sorotan publik setelah tiga pejabat jaksa di lingkungan Kejari Padang Lawas diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait dugaan adanya pungutan atau penerimaan uang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Zul Irfan.
Menurut Harli, ketiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas lebih dulu diperiksa di Kantor Kejati Sumut selama dua hari. Setelah itu, mereka diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim Jamintel.
“Pemeriksaan awal dilakukan di Kejati Sumut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati dan Kejagung. Setelah itu, ketiganya dibawa ke Jakarta,” ujar Harli, Jumat (23/1/2026) lalu.
Dalam laporan yang diterima aparat, ketiga jaksa Kejaksaan Negeri Padang Lawas diduga meminta atau menerima uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing kepala desa. Namun, Harli menegaskan bahwa dalam pemeriksaan awal di Kejati Sumut, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut.
“Dalam pemeriksaan di Kejati, mereka tidak mengakui adanya pungutan itu. Namun proses klarifikasi tetap dilanjutkan di Kejagung,” katanya.
Kejati Sumut juga berencana memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Padang Lawas untuk mengonfirmasi laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Padang Lawas.
Harli menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa, yang selama ini sering menjadi sorotan di sejumlah daerah.
Sejak awal menjabat, Harli telah melarang seluruh jaksa di Sumatera Utara terlibat dalam kegiatan pengelolaan dana desa melalui forum bimtek.
“Sejak saya bertugas di Sumut, sudah saya tegaskan bahwa jaksa tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana desa lewat kegiatan bimbingan teknis,” ujarnya.
Kejati Sumut juga tengah menelusuri apakah laporan dugaan pungutan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang Lawas memiliki kaitan dengan penanganan perkara korupsi tertentu.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas ini kembali menegaskan komitmen institusi kejaksaan dalam menjaga integritas aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung memastikan tidak akan mentolerir dugaan pelanggaran etik maupun hukum di internal lembaga, termasuk di tingkat kejaksaan negeri.































































